Bebas dari Nusakambangan, Dua WNA Dideportasi

Kamis 26-08-2021,11:42 WIB

DEPORTASI: Petugas Kanim Cilacap melakukan pendampingan pada narapidana WNA asal Iran dan Bulgaria yang dideportasi, Senin (23/8) malam. CILACAP - Dua narapidana Warga Negara Asing (WNA) Lapas Nusakambangan, yakni Nikolov Iliev (48) asal Bulgaria dengan kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang, dan Hasan Moniri Alamdari (36) asal Iran dengan kasus narkotika dideportasi setelah bebas dari Lapas Kembang Kuning dan Lapas Narkotika Nusakambangan. https://radarbanyumas.co.id/75-napi-nusakambangan-langsung-bebas-1-225-orang-dapat-remisi-1-hingga-6-bulan/ Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, setelah dua WNA tersebut bebas dalam menjalani masa hukuman dan diserahkan pihak Lapas ke Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap, Jumat (20/8), pihaknya langsung memberangkatkan kedua WNA tersebut ke Jakarta untuk mengurus administrasi dokumen perjalanan pulang ke negaranya. Pengurusan dokumen sendiri tidak bisa langsung selesai, karena harus mengikuti aturan dari masing-masing kantor Kedutaan Besar Negara terkait. Seperti Kedubes Iran, baru bisa diurus dua hari setelah sampai Jakarta, atau pada Senin (23/8), sedangkan Kedubes Bulgaria bisa langsung diurus pada Sabtu (21/8). "Persyaratan pengurusan dokumen perjalanan juga harus menyertakan PCR swab test yang dilakukan H-1, sesuai jadwal dari Kedubes masing-masing di Jakarta sebagai syarat tambahan kelengkapan perjalanan yang bersangkutan," kata Yoga, Rabu (25/8). Setelah syarat-syarat dokumen terpenuhi, keduanya baru bisa dideportasi pada Senin (23/8) malam. Untuk WNA Iran, Hasan Moniri Alamdari dipulangkan melalui Qatar Airways dengan tujuan akhir Teheran, Iran pukul 18.55, dan Dimitar Nikolov Iliev WNA Bulgaria dengan pesawat Turkish Airline dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria yang take off pukul 21.05. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait