Peta Jalan Pendidikan Harus Konsisten

Rabu 13-01-2021,12:20 WIB

JAKARTA - Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) berharap, pembangunan peta jalan pendidikan Indonesia yang sedang dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan visi dan tujuan. Ketua LP Ma'arif NU, Arifin Junaidi mengatakan, rancangan peta jalan pendidikan yang dibuat Kemendikbud dari 2020 hingga 2035 harus sesuai dengah visi dan tujuan. Dengan begitu, dapat dikawal secara konsisten. https://radarbanyumas.co.id/program-pendidikan-nasional-babak-belur-kemendikbud-bukan-hanya-indonesia/ "Arah pendikan ke depan harus sesuai visi dan tujuan. Dengan adanya peta jalan, pendidikan di negara kita bisa di kawal secara konsisten," kata Arifin di Jakarta, Selasa (12/1/2021). Menurut Arifin, dengan adanya peta jalan pendidikan tersebut, kebijakan pendidikan memiliki pedoman yang tetap. Artinya, kebijakan pendidikan dapat berjalan lebih konsisten meskipun berganti presiden hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Agama (Menag). "Pembangunan di bidang pendidikan dapat lebih terarah, dan menghasilkan capaian yang signifikan dan merata," ujarnya. Arifin berharap, peta jalan pendidikan dibangun dengan berlandaskan Undang-Undang (UU). Salah satunya, UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain itu, peta jalan pendidikan harusnya dapat diproyeksikan lebih jauh. https://radarbanyumas.co.id/uu-sisdiknas-bakal-direvisi-tahun-ini/ "Tapi, kenapa peta jalannya 2020 sampai 2035, dasarnya apa? kalau kami lebih suka grand desainnya sampai 2045, pas satu abad negara kita," tuturnya. Terlebih lagi, Arifin menilai, bahwa aspek spiritual dalam rancangan tersebut masih lemah. Padahal, penguatan spiritual itu harus lebih dikuatkan secara pribadi bagi para peserta didik. "Nilai spiritualitas yang diperoleh pada pendidikan agama, moral dan pembentukan karekter berbudaya, belum cukup kuat untuk refleksi dalam desain peta jalan yang dibuat Kemendikbud," katanya. Kendati demikian, Arifin melihat, bahwa peta jalan pendidikan yang dibuat oleh Kemendikbud dinilai progresif dan transformatif. "Kemendikbud tampak serius dalam mengarahkan pendidikan Indonesia menjadi lebih adaptif. Naskah peta jalan pendidikan yang dirancang mempertimbangkan dan menyesuaikan pada perubahan yang terjadi baik nasional maupun global," tuturnya. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menambahkan, bahwa Indonesia harus memiliki peta jalan pendidikan secara mandiri. Namun, tak perlu meniru peta jalan pendidikan negara lain. "Tidak harus 'mencangkok' pendidikan di negara-negara lain, karena kebesaran negara ini, kebesaran bangsa ini sesungguhnya sebesar apa yang sudah diwariskan oleh founding fathers dan mothers khususnya di dunia pendidikan," kata Huda. Menurut Huda, kebesaran sosial dan budaya Indonesia saat ini cukup sebagai modal membangun pendidikan terbaik di masa-masa yang akan datang. Dengan begitu, dunia pendidikan Indonesia tak melulu harus berkaca dari luar negeri. "Bagi saya meniru entitas negara lain tak lebih dari sekadar mengikuti pasar. Ketika tindakan meniru itu diteruskan, Indonesia tak akan pernah menemukan jalan pendidikannya sendiri," terangnya. Sbelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan usulan terkait Peta Jalan Pendidikan 2020-2035, yang dijadikan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Salah satu alasannya adalah, memperkuat Peta Jalan Pendidikan. "Ini bisa menambahkan kekuatannya selama perbincangan dengan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), karena banyak sekali yang melibatkan pemerintah daerah dan lain-lain, yang pasti (dengan Perpres) bisa dilakukan lebih cepat (penerapannya) di dalam semua instansi eksekutif kita. Itu rekomendasi kita," kata Nadiem. Adapun, objektif utama sebenarnya dari Peta Jalan Pendidikan adalah memasukkan konsepnya ke dalam UU Sisdiknas. Jadi, Perpres itu sebagai pengikat awal untuk penerapan kebijakan tersebut. Nadiem mengungkapkankan, bahwa objektif utama peta jalan pendidikan ini yaitu memasukkan konsep tersebut dan mengabadikannya melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasalnya, revisi UU Sisdiknas ini akan dilaksanakan pada 2021. Perancangan revisi masih dalam proses dan kata dia juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Utamanya (Peta Jalan Pendidikan akan diabadikan dalam UU Sisdiknas, tapi juga kami mengusulkan ada Perpres untuk menguatkan ini untuk mengkoordinasikan lintas kementerian, lalu antara pemerintah pusat dan pemda," pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait