Di Cilacap, Istri Kerap Digoda, DF Pukul Tetangga Hingga Koma

Senin 09-08-2021,11:06 WIB

DENDAM: DF (37), warga Tambakreja Cilacap Selatan diamankan oleh polisi setelah menganiaya rekan sesama pelaku usaha konter. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - DF (37), warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan diamankan oleh unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan setelah melakukan penganiayaan kepada sesama pelaku usaha konter HP di Jalan Katamso, yakni ST (41) yang sampai saat ini belum sadarkan diri. https://radarbanyumas.co.id/hamili-ibunya-dan-perkosa-anaknya-warga-sumpiuh-dibekuk/ Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (31/7) sekira pukul 12.00 WIB di konter HP milik DF yang lokasinya berdekatan dengan konter milik ST di jalan Katamso Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah. Saat itu, ST yang datang ke konter DF tiba-tiba langsung dihajar oleh DF menggunakan vapor. “Tanpa sepengetahuan korban, tiba-tiba tersangka DF memukul dari belakang kepala korban menggunakan vapor. Korban dipukul tiga kali menggunakan tangan dan vapor hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri,” jelas Rifeld, Sabtu (7/8). Selain menggunakan vapor, DF juga memukul ST menggunakan tangannya, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, dengan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah, dan ST tidak sadarkan diri hingga saat ini di RSUD Cilacap. "Dari hasil rontgen, tengkorak kepala korban penyok ke dalam. Hingga saat ini, korban belum sadarkan diri di rumah sakit," imbuhnya. Rifeld menambahkan, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, motif penganiyaan DF kepada St dipicu oleh emosi, karena korban kerap mengganggu rumah tangganya. "Tersangka cemburu dengan korban sudah lama, karena korban sering mengganggu istrinya," tandas Kasat Reskrim. Dari pengakuan pelaku DF mengatakan, dirinya melakukan ini karena merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu istrinya. "Saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST," ungkap bapak dua anak ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait