Masuk Cilacap, WNA Wajib Karantina 14 Hari

Selasa 08-06-2021,14:23 WIB

PERKETAT: Pelabuhan Tanjung Intan sebagai pintu masuk WNA diperketat pasca ditemukannya varian India melalui ABK asal Philipina. CILACAP - Belajar dengan kasus ABK Philipina yang terpapar Covid-19 varian India, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Cilacap menggandeng Imigrasi Cilacap untuk memantau keberadaan orang asing (WNA) yang ada di Cilacap. https://radarbanyumas.co.id/13-abk-filipina-dipulangkan-ke-negaranya-dari-cilacap-setelah-dinyatakan-sembuh-dari-virus-varian-india/ Sesuai dengan prosedur tetap (Protap) WNA yang akan memasuki Indonesia termasuk Cilacap wajib melakukan isolasi mandiri. "Protap masuk Indonesia itu ada isolasi mandiri selama 14 hari, masuk Cilacap juga sama, isolasi 14 hari," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, Senin (7/6). Hasil koordinasi dengan Imigrasi menyebutkan, tenaga asing yang ada di Cilacap dipastikan sudah dalam kondisi sehat. "Dari Imigrasi juga menyebutkan, satu tahun terakhir tidak ada kenaikan signifikan kedatangan orang asing yang masuk ke Cilacap, ini karena pandemi Covid-19," pungkasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait