Juni, Tarif Retribusi Pasar di Cilacap Naik, Mulai dari Kios, Dasaran, Los

Jumat 21-05-2021,13:39 WIB

NAIK: Tarif retribusi pelayanan pasar bakal naik per Juni mendatang. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap berencana akan menaikan tarif retribusi pelayanan pasar dan SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) pada Bulan Juni mendatang. https://radarbanyumas.co.id/2022-pasar-segamas-terapkan-e-parkir/ Kenaikan itu merupakan upaya Pemkab dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dinilai wajar, karena sudah lama tidak ada kenaikan. "Karena sudah hampir sepuluh tahun, sejak 2011 sampai sekarang tidak pernah ada kenaikan," jelas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap Umar Said, Rabu (19/5). Kenaikan tarif retribusi mulai dari sewa kios untuk pasar kelas 3 yang sebelumnya sebesar Rp 150.000/bulan menjadi Rp 250.000/bulan, sewa kios pada kelas 2 yang sebelumnya sebesar Rp 300.000 naik menjadi Rp 400.000, dan sewa kios pada kelas 1 yang sebelumnya sebesar Rp 450.000 menjadi Rp 550.000. Kenaikan juga terjadi pada tempat dasaran di dalam kos, dari yang sebelumnya untuk pasar kelas 3 sebesar Rp 75.000/bulan menjadi Rp 100.000/bulan, pada kelas 2 yang sebelumnya sebesar Rp 100.000 naik menjadi Rp 175.000, dan pada kelas 1 yang sebelumnya sebesar Rp 125.000 menjadi Rp 200.000. Kemudian di tempat dasaran di luar los, dari yang sebelumnya untuk pasar kelas 3 sebesar Rp 25.000/bulan menjadi Rp 75.000/bulan, pada kelas 2 yang sebelumnya sebesar Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000, dan pada kelas 1 yang sebelumnya sebesar Rp 75.000 menjadi Rp 125.000. "Saat ini kami masih lakukan sosialisasi kepada pengurus pasar dan pedagang soal kenaikan ini, dan diharapkan bisa efektif diterapkan pada Juni mendatang," imbuhnya. Umar menambahkan, realisasi pendapatan retribusi pasar Kabupaten Cilacap sebenarnya sempat mengalami peningkatan sebelum pandemi covid-19 tahun 2020. Dari catatan DPKUKM menyebutkan dari realisasi sebesar Rp 3.128.399.002 pada 2016 menjadi Rp 4.052.056.904 pada 2019. Tetapi realisasi tersebut kembali turun atau berkurang Rp 288.496.097 pada 2020, menjadi Rp 3.763.560.807. Penurunan pendapatan retribusi banyak disebabkan adanya pandemi covid-19. "Tahun 2020 turun karena pandemi covid-19. Itupun sebenarnya hanya pada Pasar Gede, karena pendapatan pasar secara keseluruhan mengalami kenaikan," ujarnya. Untuk itu, Umar menambahkan, selain menaikan tarif retribusi pasar, Pemkab Cilacap melalui DPKUKM juga telah menaikan status empat pasar milik Pemda. Seperti Pasar Kawunganten, dari status pasar Kelas 2 menjadi Kelas 1, Pasar Adipala dari Kelas 2 menjadi Kelas 1, Pasar Nusawungu dari Kelas 2 menjadi Kelas 1, dan Pasar Cinyawang dari status pasar Kelas 3 menjadi Kelas 2. "Kenaikan kelas pasar ini dalam rangka mendongkrak pendapatan pasar," tandas Umar. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait