Jual Bandwidth Ilegal dari Indihome di Kroya, Polisi Bekuk Warga Malang

Kamis 28-01-2021,09:27 WIB

CILACAP - SY (46) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang dibekuk Satreskrim Polres Cilacap di Kecamatan Kroya pada 5 November 2020 lalu. SY ditangkap lantaran melakukan pencurian bandwidth. Kapolres Cilacap, AKBP Dr Leganek Mawardi mengatakan, SY menjual bandwidth yang berasal dari Indihome. Dimana sewaktu menjual tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pihak Indihome. Hal ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara. https://radarbanyumas.co.id/untung-terekam-cctv-dibekuk-polisi-karena-mencuri-sepeda/ "Ini merupakan salah satu pencurian penyelenggaraan telekomunikasi yang didasarkan tanpa izin dari penyedia. Pelaku mengambil bandwith dari rekan provider dibagikan beberapa titik kepada masyarakat yang menjadi kolega," kata Kapolres Cilacap, Kamis (28/1). Dijelaskan Kapolres, SY sudah lima bulan melakukan aksi tersebut. Bahkan SY sudah memiliki 150 pelanggan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Cilacap. Dari aksinya, SY mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulannya. "Jadi modusnya, pada fase pertama pelanggan free tidak membayar. Namun satu bulan kemudian diminta dana (membayar). Harganya bervariasi tiap bulannya ada yang Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," kata Kapolres. Sementara itu, SY mengaku, sebelumnya usaha tersebut legal. Namun, karena banyaknya pelanggan yang nunggak bayar, diputus sepihak oleh pihak provider. "Dulu usaha ini legal. Lalu diputus sepihak. Kita punya tunggakan Rp 17 juta, kita kelabakan karena pelanggan hilang. Keuntungan yang didapat buat makan sehari-hari," kata SY. Akibat penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan secara ilegal tanpa adanya izin Kominfo tersebut. SY dijerat Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 600 juta. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait