Rekrutmen 1 Juta ASN, Antara Harapan dan Kecewa

Rabu 02-12-2020,11:22 WIB

CILACAP - Forum GTKHNK35+ Cilacap merasa kecewa dengan wacana rekrutmen 1 juta PPPK TAHUN 2021. Pasalnya, formasi PPPK tidak mencantumkan tenaga kependidikan. Dan rencananya akan dibuka untuk umum, mulai usia 20 tahun hingga 59 tahun plus honorer sekolah-sekolah swasta. "Padahal kami yang sudah secara nyata (de facto) mengabdi, bekerja di sekolah negeri dengan beban sebagaimana PNS dengan honor rata-rata jauh di bawah UMK untuk dikdas, dikmen rata-rata sudah UMK dalam beberapa tahun," kata Rofiqul Mustaqim, Ketua Forum GTKHNK35+ Cilacap. https://radarbanyumas.co.id/tak-ada-yang-diprioritaskan-dalam-seleksi-pppk/ Rofiq melanjutkan, bahwa dikmen dulunya juga sama-sama di bawah UMK, namun sama-sama “tidak diakui” keberadaannya karena tidak memiliki SK kepala daerah, tidak bisa mengikuti seleksi ASN, yang memiliki sertifikat pendidik tidak bisa cair tunjangannya, serta tidak bisa impassing. Pihaknya pun merasa di anak tirikan. "Bandingkan dengan honorer di swasta (GTY). Mereka berhak mendapat honor tetap dari yayasan, berkesempatan mendapat tunjangan sertifikasi hingga impassing yang honornya bisa setara dengan gaji PNS," ujarnya. Konon alasan pemerintah tidak mau memberikan SK (meski SK honorer) adalah terganjal PP Nomor 48 Tahun 2005 yang menyatakan larangan mengangkat tenaga honorer. Padahal dalam hal guru menurutnya, sudah diatur secara tersendiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lebih sepesifik pada pasal 29 ayat 4 bahwa: “Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan” Kemudian kesejahteraan guru juga dijamin dalam UU tersebut dalam pasal 14 ayat 1a yang menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial” "Maka dari situlah kami berharap bahwa dengan diangkatnya kami menjadi ASN adalah bentuk amanah dari Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ujar Rofiq. Pihaknya berharap untuk diangkat menjadi PNS berdasar kemanusiaan dan apresiasi terhadap pengabdian. Meski dijawab pemerintah dengan rencana rekrut PPPK di tahun 2021 seharusnya menjadi solusi bagi honorer di sekolah-sekolah negeri seperti yang sudah disampaikan Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan 2 Desember 2018. "Maka hendaknya peluang itu diberikan khusus kepada kami honorer di sekolah negeri terutama usia 35 tahun ke atas bukan untuk swasta, karena kami telah terbukti mengabdi di sekolah negeri bertahun-tahun dan sebagai wujud solusi mengatasi honorer," pungkasnya. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait