Raperda RTRW dan RDTR Cilacap Bisa Molor Lagi Karena Pansus Belum Terbentuk

Selasa 08-09-2020,10:46 WIB

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cilacap Arief Junaedi CILACAP - Penetapan Raperda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 dan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditarget September 2020. Sayangnya hal ini diperkirakan sulit terpenuhi. "Mau September atau kapan itu nanti tinggal bagaimana perjalanannya di Pansus. Proses paripurnanya saja masih berjalan, minggu lalu baru tanggapan fraksi DPRD tentang penyampaian Raperda inisiatif dari bupati. Minggu ini dijadwalkan jawaban bupati soal pandangan fraksi, kemudian baru pembentukan Pansus," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cilacap Arief Junaedi, Senin (8/9). https://radarbanyumas.co.id/tiga-kawasan-peruntukan-industri-di-cilacap-masuk-revisi-rtrw/ Karenanya, dia belum bisa memastikan kapan selesai karena pembentukan Panitia Khusus (Pansus) saja belum dilakukan. Arif yang juga Ketua Pansus Raperda RTRW periode 2014-2019 ini mengakui belum bisa berbicara banyak terkait Raperda RTRW dan RDTR ini. "Teknis kerja Pansus nanti dibahas Pansus terpilih. Sekarang belum ada Pansusnya jadi belum bisa cerita," imbuhnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait