Pusat Permainan Anak Wajib Ditutup

Jumat 27-03-2020,19:10 WIB

TUTUP : Tim Covid Kabupaten Cilacap saat berada di salah satu toko serba ada. Petugas menutup tempat permainan anak dan melarang anak di bawah umur masuk toko serba ada, Kamis (26/3) kemarin. ISTIMEWA CILACAP – Pusat permainan anak yang ada di pusat perbelanjaan, wajib ditutup oleh pihak pengelola. Penutupan ini dilakukan oleh tim Covid Kabupaten Cilacap, Kamis (26/3) kemarin. Penutupan ini terpaksa dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di seluruh Kabupaten Cilacap. “Tadi kita minta pihak manajemen untuk menutup,” ujar Maskhin Jaffar, salah satu anggota Tim Covid Cilacap, saat melakukan pemantauan di wilayah Majenang, kemarin. Dia menjelaskan, tim kemarin berkeliling pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Cilacap dan sempat mendatangi Kecamatan Majenang. Hal ini sekaligus upaya sosialisasi kepada pihak manajemen untuk bisa terlibat dalam pencegahan virus Corona. Ini karena sudah ada warga yang dinyatakan positif terkena Corona. Ditambahkan, pihak manajemen diminta untuk melakukan langkah sebagai pencegahan. Seperti kasir yang harus menggenakan sarung tangan dan masker. Selain itu, anak di bawah umur juga dilarang masuk ke pusat perbelanjaan. “Mereka ini rentan terpapar virus Corona,” katanya. Disamping itu, pihakya juga meminta agar tempat cuci tangan yang ada di tiap toko serba ada harus mempertimbangkan jumlah pengunjung. Pihaknya kemarin sempat menemukan tempat cuci tangan ini terlalu kecil. Kemarin dia juga menyampaikan surat edaran terbaru dari Pemerintah Kabupaten Cilacap. Salah satu isinya adalah pembatasan jam operasional seluruh toko modern dan harus tutup pada pukul 21.00. Aturan serupa juga diterapkan bagi seluruh warung tradisional yang ada di Kabupaten Cilacap.(har/nas)

Tags :
Kategori :

Terkait