Banner Honda

Bantuan RTLH APBD Purbalingga Sasar 45 Rumah, Data Desil Jadi Kendala

Bantuan RTLH APBD Purbalingga Sasar 45 Rumah, Data Desil Jadi Kendala

Monitoring bantuan Bedah Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Bantuan RTLH dari APBD Purbalingga dialokasikan untuk 45 unit rumah, termasuk 15 unit melalui CSR Bank Jateng.-Dok. DLHPKP Purbalingga-

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyiapkan bantuan perbaikan 45 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui APBD Perubahan dan dukungan CSR. Jumlah tersebut terdiri dari 30 unit yang bersumber dari APBD dan 15 unit dari CSR Bank Jateng.

Kepala Bidang Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP) DLH PKP Purbalingga, Aris Budi Nugroho mengatakan, nilai bantuan untuk masing-masing rumah sebesar Rp20 juta, sama dengan bantuan dari pemerintah pusat.

Perbaikan 45 rumah tersebut direncanakan dilaksanakan serentak pada Oktober setelah APBD Perubahan disahkan. Lokasinya tersebar di 18 kecamatan.

Program bantuan daerah juga memiliki persyaratan lahan yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Penerima harus mendapat izin dari pemilik tanah untuk membangun dan menempati rumah tersebut minimal selama lima tahun ke depan.

BACA JUGA:Tahap I RTLH Purbalingga Sasar 47 Rumah, Nilai Bantuan Tembus Rp940 Juta

Namun, penyaluran bantuan masih menghadapi kendala teknis pada klasifikasi data kemiskinan. Rumah yang secara kondisi dinilai tidak layak belum tentu dapat masuk program ketika data penerimanya berada di atas batas desil yang ditetapkan.

"Kita mau masukkan ke aplikasi Simperum itu ternyata desilnya di atas 4, lha ternyata belum bisa, padahal rumahnya benar-benar tidak layak. Kendalanya kan seperti itu. Macam-macam di lapangan kasusnya, misalnya dia jual tanah untuk anak kuliah, begitu dijual statusnya jadi naik," ungkap Aris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: