JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah melakukan pemetaan sekolah sasaran dan pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Program Organisasi Penggerak (POP) pada 14-19 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari implementasi rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud dalam rangka penyempurnaan POP.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, bahwa salah satu butir rekomendasi penyempurnaan POP adalah penyiapan mekanisme untuk menghindari terjadinya penumpukan sekolah sasaran.
https://radarbanyumas.co.id/sbmptn-digelar-12-april-2021/
"Penyempurnaan dan penataan sekolah sasaran ini diharapkan dapat memberi manfaat secara merata dan maksimal bagi pendidikan di seluruh Indonesia," kata Iwan di Jakarta, Selasa (15/12)
"Penyempurnaan teknis program dilakukan seiring berbagai perkembangan yang terjadi di masa penanganan pandemi covid-19," sambungnya.
Iwan menambahkan, Kemendikbud juga akan menjalankan pemutakhiran berbagai informasi terkait teknis program. Selain melakukan pemetaan sekolah sasaran, kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu organisasi masyarakat peserta POP menyusun desain implementasi pelaksanaan program.
"Nantinya,desain ini akan disesuaikan dan dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021," ujarnya.
Iwan menjelaskan, dalam mengimplementasikan POP, organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelaksana sejatinya dapat menggunakan dana bantuan pemerintah atau biaya mandiri yang berasal dari ormas itu sendiri.
Adapun dana bantuan pemerintah yang dimaksud, berasal dari APBN tahun anggaran 2021 - 2023. Oleh karena itu, agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran, maka kegiatan ini dilanjutkan dengan agenda pembahasan RAB.
"Artinya, khusus bagi ormas yang lolos seleksi dan akan mengimplementasikan program ini menggunakan dana dari Ditjen GTK Kemendikbud, harus bersedia mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Iwan menuturkan, implementasi POP melibatkan ormas yang memiliki praktik baik dalam melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di bidang literasi, numerasi, dan karakter.
"Berdasarkan hasil verifikasi dokumen administrasi, evaluasi teknis substantif proposal dan verifikasi lapangan terhadap para pendaftar, telah ditetapkan ormas yang memenuhi syarat sebagai pelaksana POP," tuturnya.
Adapun hasil evaluasi ormas pelaksana POP yang telah dilakukan meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis substantif, dan verifikasi lapangan.
"Tercatat, ada 156 organisasi dengan 183 jumlah proposal kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan lolos untuk kemudian melanjutkan ke tahap selanjutnya," terangnya.
Tahapan berikutnya adalah pengajuan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara pihak ormas dengan pihak dinas pendidikan terkait yang berisi desain implementasi pelaksanaan program dan daftar sekolah sasaran dari pelaksanaan POP.
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK, Kemendikbud, Praptono menyampaikan bahwa semangat POP adalah pemberdayaan dan pelibatan masyarakat yang memiliki model-model pelatihan kepada guru dan kepala sekolah yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
"Jiwa dan ruh dari POP sesungguhnya adalah membangun kemitraan dan kegotongroyongan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan untuk memajukan pendidikan Indonesia," kata Praptono.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, POP dapat dilanjutkan dan akan berjalan pada 2021.
"Ditjen GTK akan menindaklanjuti dan memenuhi berbagai saran dan kesimpulan yang direkomendasikan," pungkasnya. (der/fin)