Polres Cilacap Tangkap 19 Tersangka Judi, Dua Perempuan

Selasa 24-09-2019,12:45 WIB

RAYKADIAH/RADARMAS DIAMANKAN : Beberapa pelaku judi digiring ke Polres Cilacap. CILACAP - Sebanyak 19 pelaku perjudian di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap diamankan Polres Cilacap, Senin (23/9) kemarin. Mirisinya, dua diantara adalah perempuan. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui kaur Bin Ops Reskrim Iptu Selamet mengatakan, operasi penyakit masyarakat tersebut dilakukan penangkapan di wilayah Cilacap Selatan, Kesugihan, Adipala, Maos, Sampang dan Cimanggu. “Judi yang berhasil diungkap adalah jenis kartu ceki sebanyak enam kasus serta satu judi togel online dan uang taruhan sejumlah Rp 4 juta, beberapa set kartu serta handphone,” ungkap Iptu Selamet. Dikatakan, salah satu judi togel yang berhasil diungkap adalah togel jenis online, dimana pelaku secara keliling mendatangi masyarakat yang akan memasang togel. Saat pelaku hendak ditangkap, petugas dari Polsek Sampang berhasil menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta. "Pelaku ditangkap saat pelaku merekap hasil pasangan judi togel dari masyarakat," kata dia. Sementara itu, dua pelaku perempuan yang berhasil diamankan. Kedapatan sedang bermain judi kartu koah di Jalan Ringroad Cilacap Selatan, tepatnya berada di gudang kontainer. “Masyarakat melaporkan kepada tim halilintar. Kemudian ditindak lanjuti bersama Polsek Cilacap Selatan dan dilakukan penangkapan,” tambah Iptu Selamet. Dia mengimbau, agar masyarakat selalu meningkat kewaspadaan dan terkait adanya perjudian. “Setiap laporan dari masyarakat tentang perjudian akan ditindaklanjuti agar cipta situasi yang aman dan kondusif,” kata dia. Sementara itu, salah satu pelaku judi togel online mengaku sudah satu tahun melakukan judi togel online. "Saya dibuatkan akun oleh teman. Karena saya kerja di luar kota, di rumah hanya satu bulan dan kemudian pergi kerja lagi. Biasanya omset tidak menentu dari Rp 20 ribu hingga Rp 215 ribu," akunya. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. (ray/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait