Promosi di Bahu Jalan, Toko Bakal Ditindak

Selasa 26-03-2019,17:54 WIB

MELANGGAR : Sebuah toko handphone di Jalan Tidar menggunakan bahu jalan untuk promosi produk menggunakan balon udara. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Sebuah toko handphone di Jalan Tidar Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah, menggunakan bahu jalan untuk promosi produk. Mereka menggunakan media reklame kategori balon udara. Kasi Operasi dan Pengendalian Satpoll PP Cilacap, Rohwanto mengatakan, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan promosi tidak bisa dibenarkan. "Lapak di bahu jalan jelas melanggar Perda 26 tahun 2003 tentang Kesehatan dan keselamatan kerja (K3), dan Perda 5 tahun 2004 tentang PKL," ujar Rohwanto, Senin (25/3). Selain melanggar Perda tersebut, reklame kategori balon udara tersebut juga harus memiliki izin dan telah membayar pajak reklame. "Kalau belum memiliki izin dan tidak bayar pajak reklame, toko tersebut bisa terkena dua pelanggaran. Melanggar Perda, dan pajak reklame," tegasnya. Menyikapi laporan tersebut, pihaknya akan segera bertindak dengan mengirimkan personil untuk patroli ke lokasi. (nas/din)

Tags :
Kategori :

Terkait