Gedung rumah sakit yang sudah mulai dibangun. RAYKA/RADARMAS
CILACAP-Pembangunan Rumah Sakit (RS) Priscilla, ternyata belum memiliki izin dari Desa Karang Tengah Kecamatan Sampang. Saat melakukan groundbreaking rumah sakit beberapa waktu lalu, pihak Desa Karang Tengah tidak ada yang datang.
"Kita diundang, cuma kita tidak datang. Karena menurut saya itu tidak pas. Masalah perizinan dan pemberitahuan ke desa tidak ada. Begitu pun ketika saya mencari tau informasi perijinan ke dinas-dinas terkait belum ada," ujar tegas Kepala Desa Karang Tengah, Agus Wibowo
Dia tidak tahu menahu masalah rumah sakit tersebut lantaran tidak memeninta izin pendirian.
Agus mengatakan, setiap hari selalu ada keluhan warga terkait pembangunan RS Priscilla. Karena jengah, dia akhirnya mendatangi pihak rumah sakit.
"Sejauh mana perizinan, menanyakan tentang perizinan ke rumah sakit saat itu diwakilkan oleh owner rumah sakit. Katanya sudah memiliki izin sementara, namun saya tidak tahu itu izin apa," kata dia.
Baca:
Amdal Belum Keluar, RS Priscilla Dibangun
Warga Keluhkan Dampak Pembangunan RS Priscilla
Lahan tempat RS Priscilla dibangun, juga merupakan lahan basah yang belum dialihfungsikan ke lahan kering. Dia mengungkapkan, lahan RS Priscilla tadinya milik RS Sari Husada yang sudah mangkrak.
"Pembangunan RS Sari Husada mangkrak tujuh tahun, karena pemiliknya meninggal. Dan pembangunannya baru tahap pondasi. Akhirnya dijual ke RS Priscilla," jelas Agus.
Tidak adanya Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari RS Priscilla membuat kekhawatiran tersendiri bagi desa dan masyarakat. Ia mengatakan, apapun bentuknya terkait dengan dampak lingkungan AMDAL harus ada.
"Yang kita khawatirkan nanti limbah rumah sakit yang bisa berbahaya. Kemudian pengeborannya itu tidak main-main, yang pasti diatas 100 meter di bawah permukaan air," jelas Agus.
Agus menambahkan, meskipun beberapa waktu lalu AMDAL sudah diberikan oleh konsultan AMDAL rumah sakit namun menurutnya tidak pas.
"Pernah ada satu kali AMDAL namun menurut saya itu tidak pas. Kemudian direktur utama yang bernama dr. Herbi menyampaikan kepada saya bahwa AMDAL sudah diganti. Kalau diganti berarti kan harus diulang, kalau sudah berdiri bangunan ya pasti beda lagi," kata dia.
Agus berharap pihak rumah sakit bisa berkoordinasi baik dengan pihak pemerintah desa. Dia juga berharap pihak rumah sakit bisa menyerap tenaga kerja dari Desa Karang Tengah.
Dihubungi Radarmas, pihak RS Priscilla belum bisa memberikan keterangan. Salah seorang satpam di lokasi proyek mengatakan, pimpinan rumah sakit sedang tidak berada di dalam proyek. "Sedang tidak ada di proyek, sedang ada urusan di luar," ujar satpam tersebut.
Fakta lain terungkap, pembangunan RS Priscilla ternyata menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap, Drs Budi Santosa MSi mengatakan, IMB yang dipakai merupakan IMB tahun 2011.
Dia menegaskan, DPMPTSP Kabupaten Cilacap tidak akan mengeluarkan IMB terbaru pembangunan RS Priscilla jika masih ada syarat yang belum dapat terpenuhi.
"Seingat saya ada penambahan tinggi dan luas bangunan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihak RS Priscilla boleh membangun sesuai tingkat dan luasan yang telah sesuai dengan IMB tahun 2011. Namun dia mengaku tidak tahu persis berapa tinggi lantai dan luasan RS Priscilla yang tertera dalam IMB lamanya.
"IMBnya masih berlaku, karena sebelum pembangunan berhenti sementara sudah ada pekerjaan pemancangan," kata dia.
Dia menambahkan, terkait pembangunan RS Priscilla, Pemkab Cilacap sudah menggelar pertemuan internal dengan mengumpulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum lama ini. (ray/yda/din)