Rapat paripurna terpaksa diundur
CILACAP-Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap tentang pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cilacap 2019 yang dijadwalkan Rabu (31/10), harus ditunda.
Rapat paripurna terpaksa diundur karena Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji maupun Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, ada agenda ke luar kota yang tidak bisa diwakilkan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Mujiono mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD disebutkan, pemerintah adalah eksekutif dan legistatif. Bupati dan DPRD wajib hadir pada setiap keputusan.
"Soal kehadiran ini sebelumnya tidak cukup diperhatikan oleh pimpinan daerah. PP 12 tahun 2018 tersebut untuk lebih menekankan kembali, kalau dalam setiap keputusan, bupati harus hadir," ujarnya, Rabu (31/10).
Baca:
Menganti Bakal Dipalang Otomatis
Pada Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tata Tertib DPRD tersebut menyebutkan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan peaturan perundang-undangan.
Meski terjadi penundaan, pihaknya masih memiliki waktu satu bulan untuk menetapkan RAPBD tahun 2019. "Masih punya waktu hingga akhir November," pungkasnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Adi Saroso, berharap penundaan rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda RAPBD Cilacap 2019 tidak akan lama. Sebab deadline penetapan RAPBD 2019 adalah akhir bulan November.
"Karena molornya Paripurna ini yang dirugikan tentunya masyarakat nantinya," jelasnya. (nas/din)