PLENO : PPK Cilacap Selatan menetapkan DPSHP akhir, Selasa (14/8). Dalam Pleno tersebut, PPK mencoret 907 pemilih karena elemen datanya tidak lengkap.ISTIMEWA
Akibat Pencoretan 907 Pemilih TMS
CILACAP - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Cilacap Selatan berkurang tiga pada Pemilu 2019 mendatang. Terutama TPS yang berada di Pulau Nusakambangan Kelurahan Tambakreja.
Pada Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), jumlah TPS di Cilacap Selatan sebanyak 252 TPS, di DPSHP akhir berkurang 3 menjadi 249 TPS.
"Pengurangan TPS ada di Kelurahan Tambakreja, dari sebelumnya sebanyak 71, berkurang menjadi 68. Karena ada pengurangan tiga TPS di Nusakambangan," jelas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilacap Tengah, Divisi Pemuktahiran Daftar Pemilih (Mutarlih), Gempur Wahyudi, usai melakukan Rapat Pleno DPSHP akhir, Selasa (14/8).
Pengurangan tersebut tidak lepas dari pencoretan 907 pemilih, yang sebagian besar adalah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memiliki elemen data kependukukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kepala Keluarga (NKK)."907 pemilih TMS terpaksa kami coret, karena tidak memiliki elemen data," imbuhnya
Pada Rapat Pleno tersebut, DPSHP akhir Pemilu 2019 Cilacap Selatan menyebutkan, jumlah total pemilih sebanyak 60.154, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 30.006, dan pemilih perempuan sebanyak 30.148.
Anggota Komisioner KPU Cilacap, Akhmad Cholil mengatakan, pencoretan 907 pemilih di Cilacap Selatan karena tidak dapat terpenuhinya syarat elemen data."Bukan kami menghilangkan hak pilih seseorang atau warga negara. tetapi kami sampaikan bahwa, menggunakan hak pilih itu ada syaratnya. Syaratnya harus terdaftar sebagai pemilih," jelasnya
Dalam daftar pemilih disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU), bukan hanya nama dan alamat saja, tetapi harus dilengkapi dengan elemen data lain, seperti NIK dan NKK.
"Karena NIK saat ini dipandang sebagai identitas yang melekat pada seseorang," ungkapnya.
Soal pencoretan 907 pemilih yang sebagian besar adalah WBP di Pulau Nusakambangan, dalam waktu dekat dia akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan dan Disdukcapil.
"Upaya tersebut dilakukan, karena ketentuan ini diatur dalam undang-undang. Kami masih mencari jalan keluar, supaya jumlah tersebut tidak jadi dicoret dan bisa terdaftar, supaya nanti tetap bisa menggunakan hak pilihnya," tambahnya.
Dari total pemilih yang TMS sekitar seribu, dia menjelaskan hanya sekian puluh pemilih yang elemen datanya bisa ditemukan. (nas/bay)