Tata Ruang Cilacap Masih Semrawut

Sabtu 02-06-2018,08:30 WIB

Pemkab Cilacap Belum Miliki RDTR CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, ternyata belum mempunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih mendetail sampai saat ini. Cilacap baru memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bersifat umum. Selama ini, RTRW masih dijadikan pedoman bagi pembangunan di Kabupaten Cilacap. Akibatnya ketika RDTR belum dijadikan sebagai dasar pengajuan izin, terjadi ketidaksesuaian pembangunan di daerah. Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Cilacap, Shulhu Choir ST MT mengakui, Kabupaten Cilacap baru mempunyai RTRW. Menurutnya, Perda tentang RDTR bisa dibahas setelah revisi RTRW disahkan. "Pengaturan tata ruang di Cilacap masih mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2011 mengenai RTRW Cilacap," ujarnya ketika ditemui Radarmas. Dia menjelaskan, RTRW harus dijabarkan lebih rinci lagi dengan RDTR setiap kawasan dan kecamatan. Dengan RDTR, bisa diketahui lokasi detail untuk tata ruang pemukiman penduduk, perdagangan dan jasa serta kawasan industri. "Oleh karena itu, fungsi RDTR sangat penting," tegasnya. Dia menjelaskan, fungsi RDTR untuk memetakan lebih detail tata ruang wilayah di setiap kawasan dan kecamatan dimana nantinya setiap kecamatan dan kawasan harus memiliki RDTRnya masing-masing. "Saat ini belum ada kecamatan yang memiliki RDTR," jelasnya. Dari pantauan Radarmas, dampak dari belum adanya RDTR di Cilacap, penataan dan penempatan ruang di beberapa sudut Kota Cilacap terkesan kurang teratur dan campur aduk. Kesemrawutan tata ruang salah satunya terlihat di sepanjang Jalan Rinjani. Di sepanjang jalan tersebut berdiri berbagai macam kegiatan usaha dan jasa mulai dari rumah makan dan cafe yang bercampur dengan pemukiman penduduk. Tampak jelas di beberapa titik kanan dan kiri bangunan yang berdiri masih berwujud lahan sawah. Kecamatan Cilacap Tengah melalui staf Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), Edy Harjanto, setelah memeriksa catatan yang dimilikinya memastikan kecamatan selama 2018 tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal perorangan dan izin bagi cafe dengan kapasitas dibawah 200 kursi di Jalan Rinjani. "Jelas ada yang mendirikan cafe di atas tanah sawah di sana," jelasnya ketika ditemui Radarmas. Menurutnya, sebagian besar masyarakat cenderung getol dalam mengurus IMB ketika sedang terbentur hutang. Untuk tahun 2018 juga belum ada pengajuan IMB dari masyarakat di pinggir Jalan Rinjani. Tak kalah memprihatinkan kondisi tata ruang diluar wilayah perkotaan Cilacap seperti pada Desa Karangkandri. Jarak PLTU Karangkandri dengan pemukiman dikeluhkan masyarakat Dusun Winong. Dekatnya jarak PLTU Karangkandri dengan pemukiman warga, dinilai sebagai indikasi terwujudnya wilayah yang nyaman, produktif dan kondusif untuk masyarakat. (yda/din)

Tags :
Kategori :

Terkait