Uang Koperasi Pertamina Cilacap Disikat Maling

Kamis 26-04-2018,08:00 WIB

-Nilainya Mencapai Rp 130 Juta Lebih -Tersangka Oknum Karyawan outsourcing CILACAP - Setelah puluhan tahun bekerja sebagai outsourcing bagian perawatan taman (nursery) Pertamina RU IV Cilacap, MJO (46) terkena jeratan hukum. Warga Jalan Lengkong Kelurahan Mertasinga tersebut diduga menggasak brankas berisi uang puluhan juta milik koperasi PWP RU IV yang beralamat di Jalan Ir H Juanda, Kota Cilacap. Tidak sempat menikmati hasil curiannya, MJO keburu diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap, Senin (23/4) atau 10 jam setelah beraksi. Kronologi kejadian berawal Senin (23/4). BARANG BUKTI : Kapolres Cilacap didampingi Kasatreskrim menunjukkan alat dan barang bukti kejahatan pencurian dengan pemberatan di Koperasi Pertamina, Rabu (25/4).Yudha Iman Primadi/Radrmas Sejumlah barang berharga diketahui hilang saat petugas koperasi Pertamina membuka kantor. Petugas mendapati laci meja dan lemari ruangan sudah dalam keadaan rusak. Uang tunai Rp 9 juta di dalam laci dan Rp 128,8 juta dalam brangkas juga sudah raib. "Petugas keamanan di pos penjagaan tidak curiga karena pelaku merupakan karyawan di koperasi tersebut," ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat jumpa pers di Mapolres Cilacap, Rabu (25/4) siang. Kapolres mengungkapkan, berdarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masuk ke dalam ruangan saat kunci masih menggantung di pintu. Tanpa berpikir panjang, tersangka mengambil uang Rp 9 juta dengan cara mencongkel laci meja. Tersangka juga mengambil brankas yang berisikan uang Rp 128,8 juta, juga dengan mencongkel pintu lemari. Mengamankan barang bukti, brankas dibawa pergi menggunakan mobil kantor agar tidak memancing kecurigaan satpam. "Tersangka sudah tahu sikon, sehingga mempermudah aksinya," ungkap Kapolres. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 buah brangkas rusak, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam dan uang tunai ratusan juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Di depan wartawan, MJO mengaku awalnya sama sekali tidak ada niat mencuri. Tetapi karena melihat ada kesempatan, akhirnya timbul niat jahat untuk mencuri. "Gaji 22 tahun bekerja tidak cukup menghidupi keluarga. Ada kesempatan pintu terbuka, saya akhirnya mencuri," alasan bapak tiga anak tersebut. (yda)

Tags :
Kategori :

Terkait