Penghuni Lahan Pemkab di Cilacap Diberi Toleransi

Jumat 23-03-2018,08:00 WIB

Sampai 30 Juni, Khusus Jalan Kalimantan CILACAP - Penghuni tanah milik Pemkab Cilacap di Jalan Kalimantan, akhirnya diberikan toleransi sampai 30 Juni mendatang untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya. Dengan toleransi tersebut, maka surat peringatan (SP) 3, Kamis (22/3) hanya dilayangkan kepada penghuni lapak Jalan dr Soetomo. Pertemuan dengan warga RT 8 RW 10 digelar di Balai Kelurahan Tegal Kamulyan, Kamis (22/3). Pertemuan dihadiri oleh Kepala Kelurahan, perwakilan dinas terkait dan Kapolsek Cilacap Selatan. Dalam pertemuan itu disepakati adanya perpanjangan waktu diberikan dengan syarat warga mau menandatangani surat pernyataan. SAMPAIKAN SIKAP : Perwakilan DPPKAD Cilacap saat menyampaikan sikap Pemkab terkait permohonan perpanjangan pengosongan tanah di Jalan Kalimantan, Kamis (22/3).Yudha Iman Primadi/Radrmas Surat pernyataan bermaterai tersebut salah satu poinnya berbunyi, apabila setelah tanggal 30 Juni warga RT 08 RW 10 Tegal Kamulyan tidak membongkar sendiri bangunannya, maka warga bersedia jika pembongkaran nantinya dibantu Pemkab. Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Cilacap, Basuki Priyo Nugroho mengatakan, Pemkab tidak dapat memenuhi permohonan warga terkait keinginan direlokasi ke tempat yang memungkinkan untuk bermukim dan adanya dana kerohiman untuk biaya bongkar dan tempat tinggal. "Kalau diberi kerohiman maka Pemkab melanggar aturan," ujarnya. Ketua RT 08 RW 10 Tegal Kamulyan, Rajiono, mengingatkan perwakilan dinas terkait dan semua undangan bahwa tanah milik Pemkab di Jalan Kalimantan dulunya merupakan rawa. Lokasi yang kini sebagian besar telah dipadatkan oleh warga tersebut, sering dijadikan tempat membuang sampah secara liar. "Biaya yang dikeluarkan untuk pemadatan tidak murah," ungkap dia. Kasi Opsdal Satpol PP Cilacap, Rokhwanto menegaskan, SP 3 untuk penghuni Jalan dr Soetomo akan tetap dilayangkan Kamis (22/3) dengan masa berlaku hanya satu hari. Artinya pada Jumat (23/2) apabila masih terdapat bangunan liar yang tetap berdiri, akan ada tindakan perobohon paksa oleh pemerintah. (yda/din)

Tags :
Kategori :

Terkait