Penghuni Tanah Milik Pemkab Cilacap Pilih Bertahan

Senin 19-03-2018,08:00 WIB

Belum Ada Aktivitas Pembongkaran CILACAP -Berakhirnya masa Surat Peringatan (SP) 1 15 Maret lalu dan dilanjutkan SP 2, tidak membuat puluhan penghuni lapak di Jalan Kalimantan yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Cilacap bergeming. Sampai Sabtu (17/3) malam, belum nampak ada aktivitas pembongkaran bangunan oleh para penghuninya. Kondisi ini berbeda dengan pemandangan di Jalan dr Soetomo. Sebagian besar penghuni yang semula menempati tanah Pemkab di lokasi itu, sudah melakukan pembongkaran sendiri. BERTAHAN : Penghuni bangunan tanah milik Pemkab Cilacap di Jalan Kalimantan, hingga akhir pekan kemarin masih tampak berjualan meski telah menerima surat peringatan.Yudha Iman Primadi/Radrmas Ketua RT 08 RW 10 Tegal Kamulyan, Rajiono mengatakan, warganya belum ada yg melakukan pembongkaran sendiri karena masih percaya kepada DPRD Cilacap. "Kami percaya kepada Ketua DPRD," ujarnya kepada Radarmas, Sabtu (17/3). Dia yakin sampai saat ini belum ada tembusan secara formal terkait SP 1 kepada DPRD Cilacap. Dia justru mempertanyakan apabila model tembusan tidak formal seperti yang dikatakan oleh dinas terkait, justru bisa diragukan keabsahannya. "Mudah-mudahan setelah SP 2 kami diundang ketemuan di DPRD," kata dia. Kepala Kelurahan Sidakaya, Sukamto mengatakan, hampir 50 persen lebih penghuni lapak Jalan dr Soetomo patuh dan sudah membongkar sendiri lapak yang sudah dihuni bertahun-tahun lamanya. "Sesuai komitmen awal mereka tidak mempersulit saya," kata dia ketika ditemui Radarmas. Menanggapi belum adanya pembongkaran bangunan di Jalan Kalimantan, dia menilai sekalipun penghuni bangunan di Jalan Kalimantan diberi toleransi terkait pengosongan lahan, warganya tidak akan tersulut emosinya untuk melakukan protes. Jika ada jeda waktu antara berakhirnya SP 1 dan tanggal mulai berlakunya SP 2 menurutnya hal tersebut justru bisa dimanfaatkan penghuni lapak untuk lebih fokus melakukan pembongkaran. "Malah menguntungkan warga," pungkas Sukamto. Dari data yang berhasil dihimpun Radarmas, luas total tanah milik Pemkab Cilacap di Jalan Kalimantan yang dihuni oleh warga masyarakat di 45 bangunan mencapai 4.845 meter persegi. Pemilik bangunan di sana ternyata bukan seluruhnya warga RT 08 RW 10 Tegal Kamulyan. Penghuni bangunan, ada yang beralamat di Kelurahan Cilacap, Perum Taman Gading, Kelurahan Kebonmanis, Kelurahan Sidakaya dan Kelurahan Gunung Simping. (yda/din)

Tags :
Kategori :

Terkait