14 Klaim Asuransi Nelayan Cilacap Ditolak

Rabu 21-02-2018,11:00 WIB

CILACAP - Selama Januari sampai Desember 2017, 14 berkas klaim asuransi nelayan ditolak. Klaim yang ditolak merupakan bagian dari 72 berkas klaim yang diajukan selama kurun waktu tersebut. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cilacap, Ir Yuwono Tegas Prasetyo mengatakan, klaim ditolak karena kematian nelayan terjadi di luar negeri. ead BERISIKO : Sejumlah nelayan memasuki Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap untuk membongkar hasil tangkapan, Selasa (20/2). Nelayan menjadi salah satu profesi yang penuh risiko, sehingga mereka perlu dicover asuransi.YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS Mereka sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan berat lebih dari 10 gross ton. Ada juga yang terlambat dalam penyampaian laporan maksimal 5 hari sejak kejadian. Selain itu, masa polis sudah tidak berlaku dan umur melebihi ketentuan maksimal 65 tahun. "Atau semua permasalahan terselesaikan dengan baik," kata dia ketika ditemui Radarmas, Selasa (20/2). Dia menjelaskan, selain klaim yang ditolak dengan beberapa alasan, 72 berkas klaim juga terdiri dari 7 klaim jenis kecelakaan kerja. Kecelakaan terjadi dalam operasional penangkapan maupun kecelakaan saat mempersiapkan perbekalan untuk operasional. "Nilainya lebih dari Rp 85 juta," jelasnya. Jenis klaim dengan nilai terbesar yaitu kematian alami mencapai Rp 5,6 miliar dari 35 berkas. Sementara jenis klaim kematian di laut hanya 3 berkas dengan nilai Rp 600 juta. "Total nilai klaim kematian Rp 6,2 miliar," ungkap Yuwono. Di luar itu, masih terdapat 3 permohonan klaim yang masih dalam proses. Sedangkan 10 lainnya datanya belum lengkap. Untuk tahun 2018, sampai Selasa (20/2), baru 3 klaim berkas kematian nelayan yang masuk. Semuanya meninggal di darat dengan nilai klaim Rp 160 juta per orang. "Masih proses. Paling lama 3 bulan paling cepat 1 bulan," pungkas Yuwono. (yda/din)

Tags :
Kategori :

Terkait