CILACAP-Lima penjaja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi Slarang diciduk aparat kepolisian dair Polsek Kesugihan, Rabu (3/5). Kelima PSK tersebut ditangkap saat menunggu pelanggannya.
JALANI SIDANG : Lima PSK dijatuhi vonis 15 hari kurungan dengan masa percobaan tiga bulan.
"Operasi ini untuk memberantas penyakit masyarakat. Mereka berhasil diamankan ketika sedang menunggu pelanggan di ex lokalisasi Slarang," kata Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi.
Selanjutnya, kelima orang tersebut langsung dibawa untuk menjalani sidang tindak pidana ringan oleh Kanit Sabhara Polsek Kesugihan Aiptu Suhartono, Kamis (4/5/). Keputusan hakim kepada lima orang itu dijatuhi 15 hari kurungan dengan masa percobaan tiga bulan.
"Operasi akan terus digelar menjelang bulan Ramadan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya. (fjr/ttg)