MAJENANG-Adanya bandara udara di wilayah Cilacap Kota rupanya tak lepas dari ancaman gelombang radio antar penduduk. Hal ini harus mendapatkan perhatian karena pesawat yang melintas diperkirakan lebih rendah saat mendekati landasan. Sehingga, sangat memungkinkan gelombang radio amatir masuk ke dalam kokpit pesawat.
DIKUKUHKAN : Pengurus RAPI Lokal Dawamancung dikukuhkan yang meliputi area di wilayah Cilacap Barat sepekan lalu. (HARYADI NURYADIN/RADAR BANYUMAS)
Karenanya, penggunaan frekuensi radio amatir harus lebih diperhatikan oleh masyarakat. Kerapkali masyarakat tidak mengindahkan aturan hingga frekuensi bisa mengganggu penerbangan komersial. Padahal ada aturan dan batasan tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kadang frekuensi radio (amatir) masuk ke pesawat yang melintas di Cilacap," aku Sekretaris Dewan Pembina Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Lokal Dawamancung, Giri Widodo.
"Pesawat yang melintas Cilacap cukup rendah dan jaraknya mudah dijangkau. Kalau aturan diabaikan, radio ini akan mengganggu pilot dan bandara," lanjut Giri.
Menurutnya, radio amatir atau yang kerap dikenal dengan istilah HT ini ada batasan kekuatan daya pancar. Demikian juga dengan pemisahan jalur atau kanal yang sudah ditentukan. Sebut saja kanal khusus polisi atau militer, instansi pemerintah dan lainnya. Demikian juga dengan penerbangan komersial.
"Kadang masih ada yang "nylonong" ke kanal yang sudah dibagikan untuk kepentingan khusus ini," kata dia.
Lontaran serupa juga diungkapkan oleh Ketua RAPI Lokal Dawamancung, Bobby Abdulah. Menurutnya, penertiban bagi warga yang memiliki radio komunikasi ini sudah masuk dalam agenda kerjanya. Pihaknya akan berupaya agar masyarakat bisa lebih paham akan regulasi penggunaan frekwensi.
"Sosialisasi kepada masyarakat akan kita lakukan. Awal kepada anggota kami dan juga kelompok masyarakat yang terbiasa menggunakan radio," katanya.
Dia mengatakan, saat ini mulai bermunculan organisasi tertentu yang kerap menggunakan radio untuk komunikasi. Seperti klub motor, relawan bencana dan lainnya. Mereka ini nantinya akan diajak untuk lebih memahami regulasi penggunaan kanal dan frekwensi radio agar tidak mengganggu.
Sementara itu, pengurus RAPI Lokal Dawamancung sudah dikukuhkan akhir pekan lalu. Wilayah Lokal Dawamancung terdiri atas kecamatan Dayeuhluhur, Wanareja, Majenang, Cimanggu dan Karangpucung. (har/ttg)