MAJENANG-Penarikan sekretaris desa (sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), membuat terjadi kekosongan di jabatan nomor dua di desa. Kekosongan harus segera ditutup dengan menggelar seleksi penerimaan perangkat desa untuk posisi sekdes dan akan dibuat terbuka.
KOSONG : Pelayanan di desa di Majenang pincang karena kekosongan kursi Sekdes. Hal ini membuat Paguyuban Kades Majenang ingin melaksanakan seleksi Sekdes serempak. (HARYADI NURYADIN/RADAR BANYUMAS)
"Ya, setelah penarikan kemarin posisi sekdes kosong," ujar Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Majenang, Munawar, Rabu (19/4) kemarin.
Dia mengatakan, sembilan desa di Kecamatan Majenang yang semula memiliki sekdes PNS sudah mengambil ancang-ancang untuk seleski perangkat. Bahkan pemerintah desa itu sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan kecamatan untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Dan langkah awal ini, kata dia, juga dilakukan oleh seluruh desa di Kecamatan Majenang. Pasalnya, sekdes yang ada sekarang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Desa sebelumnya tidak bisa menggelar seleksi karena aturan lama menyebutkan, posisi sekdes harus diisi oleh aparatur berstatus PNS.
"Desa yang lain juga sudah siap-siap. Kemarin kita tidak bisa mengisi karena sekdes harus PNS. Dan setelah sekarang ada perubahan, maka sekdes yang ada semuanya masih Plt. Termasuk sekdes saya," ujar dia yang juga menjabat sebagai Kades Salebu.
Hasil dari pertemuan awal antara desa dengan kecamatan memutuskan, pelaksanaan seleksi diharapkan bisa dilakukan serempak. Dengan demikain, pengawasan dan proses seluruh kegiatan seleksi bisa teratur, terencana dan terbuka. Hal ini mengacu pada proses seleksi perangkat desa yang sudah digelar sebelumnya.
"Ada keinginan untuk seleksi dilakukan serempak," ujarnya.
Dia sendiri mengusulkan agar proses seleksi ini sudah bisa dimulai pada awal Mei mendatang. Dengan demikian, pada awal atau memasuki pertengahan Juni nanti sudah ada sekdes devintif hasil seleksi.
"Saya ingin proses seleksi sudah dimulai awal Mei," katanya.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi sekdes harus memenuhi sejumlah persyaratan. Sebut saja kelengkapan berkas administrasi kependudukan dan syarata minimal pendidikan. Peserta wajib membuktikan sudah lulus pendidikan setingkat SLTA. Dan yang paling penting, katanya adalah peserta harus mampu mengoperasikan komputer. Syarat terakhir ini tidak bisa ditawar mengingat laporan dan administrasi desa saat ini sudah menggunakan piranti pintar itu.
"Harus bisa komputer. Tidak bisa ditawar," tandasnya. (har/ttg)