Satpol PP Cilacap Copot Baliho Melanggar

Jumat 03-03-2017,15:56 WIB

Ingatkan Para Pengusaha MAJENANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majenang akhirnya merazia baliho, spanduk dan reklame melanggar yang ada di wilayah kota Kecamatan Majenang. Langkah ini baru dilakukan setelah adanya keluhan dari warga dan pemberitaan dari Radar Banyumas terkait maraknya baliho terpaku di pohon peneduh, pertengahan bulan lalu. ANGKUT : Petugas Satpol PP Majenangmencopot baliho-baliho, spanduk dan banner yang melanggar di kawasan Cilacap Barat. (HARYADI NURYADIN/RADAR BANYUMAS ) Satpol PP kemudian menjanjikan penertiban dilakukan awal Maret ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2010 yang diubah dengan Perda nomor 17 tahun 2012. Seperti yang dilakukan petugas, dengan menurunkan seluruh baliho, spanduk dan banner yang melanggar aturan K 3, Kamis (2/3). Petugas menyisir sejumlah jalan protokol di Kecamatan Majenang, seperti Jalan Diponegoro, dr Wahidin, dr Soetomo, Yos Sudarso dan Akhmad Dahlan. Seluruh baliho melanggar itu kemudian di bawa ke kantor Satpol PP Majenang. Masing-masing ada 19 buah spanduk, 16 baliho 16 buah, dan 56 banner. "Penertiban ini bagian dari penegakan perda," ujar Kasie Trantib Kecamatan Majenang, Suprihatiyono, kemarin. Dia menjelaskan, dalam perda dimaksud mengatur tentang Pajak Daerah atau retribusi dimana salah satu sumber retribusi itu berasal dari reklame. Perda ini disertai lampiran dan dengan tegas menyebutkan lokasi yang diperbolehkan untuk memasang reklame dalam bentuk baliho, banner ataupun spanduk. "Dalam perda sudah diatur tentang lokasi yang diperbolehkan. Jika ada yang memasang di fasilitas umum seperti taman, pohon peneduh, tiang listrik atau telepon dan jembatan, pasti melanggar," terangnya. Selama ini pihaknya menilai banyak pemasang reklame yang membandel. Satpol PP sudah melayangkan surat teguran ke berbagai pihak untuk bisa mentaati perda itu. Namun demikian tetap saja ditemukan adanya pemasangan reklame di lokasi yang melanggar. Seperti di pohon peneduh, fasilitas umum dan juga terpasang melintang di atas jalan protokol. "Banyak yang membandel. Sudah kita ingatkan dalam bentuk surat tapi besok ya kembali seperti itu (melanggar)," kata dia. Selama ini, pihaknya menengarai pelanggar perda reklame tidak hanya dari kalangan pelaku usaha di Kecamatan Majenang saja. Namun pelanggaran kerap kali dilakukan oleh partai politik (parpol). Rata-rata memasang bendera partai di jembatan atau fasilitas umum lainnya. "Pelanggar kebanyakan pengusaha dan partai politik. Kalau perorangan kan tidak mungkin pasang baliho," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, banyak baliho dengan berbagai ukuran terpasang di pohon peneduh. Baliho ini milik pengusaha yang ingin mempromosikan program atau barang tertentu. Selain itu juga ada baliho milik lembaga pendidikan swasta yang tengah mempromosikan program kegiatan masing-masing. (har/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait