Dua Janda Diciduk Karena Judi

Jumat 20-05-2016,03:49 WIB

CILACAP-Lagu dangdut berjudul Judi yang dinyanyikan Rhoma Irama pas betul disematkan kepada Munjiana (39) dan Simprah (50). Pasalnya, dua janda yang justru berharap uang dari judi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari justru berakhir dengan digelandang menghuni tahanan Polres Cilacap, Rabu (12/5). Ya, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil menangkap dua perempuan dan dua laki laki yang sedang asyik masyuk bermain judi di sebuah rumah salah satu pelaku di jalan Teri Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Simprah selaku pemilik rumah ikut bermain dengan menggelar uang taruhan bersama Munjiana, warga Jalan Surya Kaplingan, Cilacap dan dua rekannya yang lain yakni Suriyo (50) warga jalan Timah dan Narsono (50) warga jalan Katik. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, AKP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kepala Unit 1 Sat Reskrim, Ipda Hadi Nugroho SH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal pada hari Rabu (12/5) sekira pukul 12.00. Saat itu anggota Reskrim sedang melakukan penyelidikan di wilayah Cilacap. Petugas mendapat informasi bahwa di rumah salah satu pelaku sering digunakan untuk bermain judi. "Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa dalam rumah tersebut terdapat empat orang yang sedang bermain judi jenis ceki," terangnya. Munjiana dan Simprah mengaku terpaksa berjudi karena terdesak ekonomi. Jika menang, uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pasalnya, keduanya hidup tanpa bersuami sehingga tak ada yang membantu kebutuhan kehidupan sehari-hari. Namun, harapan itu tak sesuai kenyataaan. Sebelum dua janda itu menikmati hasil kemenangannya, mereka justru ditangkap oleh petugas dan terpaksa harus menghuni tahanan Polres Cilacap untuk proses penyidikan."Atas perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Hadi. Dalam penangkapan terhadap keempat pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kartu ceki sebanyak 120 lemba. Selain itu uang taruhan sejumlah Rp 131 ribu rupiah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kalau bermain judi selain untuk hiburan juga memang untuk mencari keuntungan. (ziz/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait