Tunggu Kesepakatan DPRD dan Bupati CILACAP- Perluasan cakupan Raperda inisiatif DPRD tentang penataan dan pengendalian Tempat Hiburan dan rekreasi yang diminta Bupati untuk mengatur pula perizinan, dinilai akan semakin menajamkan kualitas produk hukum tersebut. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Cilacap yang nantinya dibentuk, mau tak mau dituntut untuk melakukan pembahasan lebih detail. Ketua Balegda DPRD Kabupaten Cilacap, Harun Arrosyid, mengatakan perluasan cakupan pastinya akan berdampak pada penambahan pasal-pasal atau butir-butir baru di draft raperda. Hal ini berarti draft raperda yang digodok akan lebih luas lagi dari naskah akdemiknya. Penambahan cakupan tentunya, akan berdampak pula, pada waktu pembahasan yang lebih panjang. "Pendapat Bupati tentu kami akomodir, karena semakin meningkatkan kualitas raperda. Tapi ini nanti ranah pembahasannya ada di Pansus," terang Harun pada Radar Banyumas, Kamis (14/1). Ia menyatakan, pansus yang membahas Raperda tersebut akan dibentuk usai adanya kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD dalam minggu ini. Nantinya, Pansus tetap akan melakukan kajian terkait standarisasi lokasi, pengetatan jam operasional, standarisasi interior tempat hiburan sampai kontrol kesehatan pemandu lagu (PL) di karaoke. Hal ini sebagai langkah mewujudkan tempat usaha yang kondusif dimana Perda sebagai produk hukum hadir sesuai konteks lokal. "Point-point yang perlu ditambahkan ke perizinan, tentunya Pansus yang akan melakukan bagaimana baiknya," imbuhnya. Tentunya, untuk hasil yang optimal diperlukan pandangan-pandangan kritis dari berbagai pihak. Untuk menjaring masukan-masukan tersebut, sangat memungkinkan pansus nantinya menggelar publik hearing dengan organisasi masyarakat, pengusaha tempat hiburan sampai PL. Public hearing sendiri merupakan satu cara untuk menangkap aspirasi, masukan, dan informasi dari warga. "Public hearing tentu akan dilakukan oleh pansus," terangnya. Seperti telah diberitakan, Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menyambut baik Raperda usulan DPRD tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Namun demikian, lanjut Tatto, perlu dikaji kembali aturan-aturan terkait seperti Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. Selain itu, di Cilacap sendiri, jenis usaha tersebut, telah diatur dalam Perda Kabupaten Cilacap Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perisinan Usaha Kepariwisataan dan Perizinan Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Cilacap. Dengan latar belakang tersebut, Bupati berpendapat raperda yang digodok dewan tak hanya mengatur penataan dan pengendalian tetapi mengatur pula perizinan. "Ridak saja dari aspek penataan dan pengendaliannya, tetapi sekaligus mengatur tentang perizinannya," ujar Tatto saat menyampaikan pendapatnya pada acara Rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (13/1). (ziz/ttg)
Pansus Tempat Pengendalian Hiburan Segera Dibentuk
Jumat 15-01-2016,11:46 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,15:15 WIB
Relawan Belgia Meriahkan Grebeg Sura Baturraden, Festival Budaya Tarik Ribuan Wisatawan ke Lokawisata
Minggu 12-07-2026,17:01 WIB
Dindikpora Banjarnegara Akan Pantau Langsung Pelaksanaan MPLS di Sekolah, Wajib Ramah Anak dan Tanpa Kekerasan
Minggu 12-07-2026,15:41 WIB
Trans Banyumas Bidik 2,2 Juta Penumpang, Sekolah Masuk dan Jembatan Serayu Dibuka Dongkrak Okupansi
Minggu 12-07-2026,09:13 WIB
Jembatan Sidaanyar Banyumas Pangkas Waktu Tempuh Warga, Akses Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Minggu 12-07-2026,15:33 WIB
Tiga Desa Banyumas Dilanda Kekeringan, BPBD Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
Terkini
Minggu 12-07-2026,17:23 WIB
Usai Promosi ke Liga 3, Sejumlah Pemain Persibangga Jadi Incaran Klub Liga 1 dan Liga 2
Minggu 12-07-2026,17:01 WIB
Dindikpora Banjarnegara Akan Pantau Langsung Pelaksanaan MPLS di Sekolah, Wajib Ramah Anak dan Tanpa Kekerasan
Minggu 12-07-2026,16:39 WIB
Pembukaan PPK Ormawa HMPSIK 2026 di Desa Kebocoran: Mahasiswa dan Masyarakat Bersinergi Bangun Desa yang Sehat
Minggu 12-07-2026,16:37 WIB
isdukcapil Banjarnegara Temukan 100 Lebih Kelompok Rentan Belum Rekam E-KTP
Minggu 12-07-2026,16:25 WIB