Agar PL Tidak Terjerumus Seksual CILACAP- DPRD Kabupaten Cilacap menilai pandangan-pandangan kritis terhadap kematangan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi akan diakomodir. Khususnya terkait aturan keberadaan Pemandu Lagu (PL) di tempat karaoke, terkait wacana pemeriksaan HIV/AIDS dan potensi aturan yang disalahgunakan. Ketua Balegda DPRD Cilacap, Harun Arrosyid, mengatakan yang perlu dipahami saat ini di Kabupaten Cilacap tidak memiliki perda yang sifatnya mengatur, mengendalikan atau bahkan melarang tempat hiburan semacam Karaoke. Karena itulah, bisa dikatakan, di Cilacap tempat hiburan malam bisa beroperasional seliar mungkin karena tak ada aturan yang membatasinya. Kehadiran raperda tersebut, untuk mengisi kekosongan aturan tersebut. "Kami sangat apresiasiatif terhadap pandangan-pandangan kritis tersebut. Memang wacana-wacana perlu digali lebih dalam. Tentunya ini diakomodir oleh Pansus Dewan setelah terbentuk usai adanya tanggapan dari Bupati (red-Tatto Suwarto Pamuji)," ujar Harun pada Radar Banyumas, Selasa (12/1). Khusus untuk pandangan kritis terkait keberadaan PL di tempat karaoke, Harun menyatakan validasi data tentu akan diutamakan agar pemeriksaan HIV/AIDS tak salah sasaran. Ia juga menegaskan, dalam draft di raperda juga sudah dimasukkan bahwa PL tak boleh berusia di bawah umur. Bahkan untuk menghindari potensi kegiatan seksual di dalam bilik karaoke, juga diatur bagaimana desain bilik agar terawasi dari luar. "Penerapan itu, ada dalam aturan draft. Karena memang, kami mendapat beberapa laporan adanya PL di bawah umur yang berusia 16 tahun di Majenang. Termasuk juga standarisasi bilik sampai dilarangnya penjualan miras di tempat karaoke. Latar belakang perlunya Raperda ini, karena selama ini ada kekosongan aturan. Dengan adanya aturan, bila menyalahi maka dapat ditindak," imbuhnya. Bahkan secara lebih luas, raperda tersebut akan mengatur standarisasi lokasi. Tempat hiburan semacam karaoke harus berjarak 500 meter dari perkantoran, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jika nantinya, raperda kemudian menjadi perda, bagi tempat-tempat karaoke yang lokasinya tak memenuhi persayaratan maka saat masa perizinan habis maka tidak boleh melakukan perpanjangan izin. "Kami serius untuk menyelesaikan raperda ini di tahun 2016 ini," lanjutnya. Selain lokasi, jam operasional tempat hiburan juga akan lebih diperketat. Harun menyatakan, tempat hiburan dilarang beroperasi saat jam sekolah. Fungsi kontrol ini, agar tidak menjadi adanya pemicu tempat hiburan disalahgunakan untuk kegiatan-kegiatan yang negatif oleh warga Cilacap. "Kami menyadari, tentu menuai banyak pro-kontra. Oleh karena itu. dewan sangat apresiasiatif terhadap pandangan-pandangan kritis untuk menhasilkan perda yang tegas dan berkualitas," kata Harun. (ziz)
Desain Bilik Tempat Karaoke Akan Diatur
Rabu 13-01-2016,10:16 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,16:30 WIB
Dulu Rusak Parah, Jalan Kemukus–Purwodadi kini Mulus
Rabu 04-11-2026,16:42 WIB
Lebih dari 70 Persen Wilayah Rawan Bencana, Banjarnegara Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan
Rabu 04-11-2026,16:34 WIB
KA Pangandaran Bakal Berakhir di Sidareja, Akses ke Pangandaran Makin Dekat
Rabu 04-11-2026,15:33 WIB
20 Kolam Ikan Bantarsoka Purwokerto Dikebut, Pengerjaan Ditarget Rampung Desember
Terkini
Kamis 05-11-2026,11:21 WIB
Tampilan Klasik Tapi Tetap Nyaman, Ini Daya Tarik Kawasaki W175
Kamis 05-11-2026,10:21 WIB
Honda WR?V: Mobil Kompak dengan Fitur Smart Terlengkap 2026
Kamis 05-11-2026,09:21 WIB
Gaya Sporty, Harga Masih Terjangkau? Yuk Intip New Agya Stylix 2026
Kamis 05-11-2026,08:21 WIB
Cek Fitur Smart Key & Y?Connect Yamaha Fazzio, Motor Pintar Masa Kini!
Kamis 05-11-2026,05:21 WIB