CILACAP-Kajian pemekaran Cilacap Barat yang sudah diperjuangkan Presidum selama 14 tahun, ternyata masih terbentur dengan peraturan. Sebab dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Bupati Cilacap, pemekaran Cilacap Barat tidak masuk dalam daerah yang belum memenuhi persyaratan. Berdasarkan data dari DPD RI, Cilacap barat masuk dalam 122 yang belum memenuhi syarat untuk dimekarkan. Sedangkan 87 Kabupaten/ kota lainnya sudah menjadi daerah otonomi baru. Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam menyatakan, pada pertemuan dengan presidium pemekaran, pihaknya berpegang pada Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah tentang kapasitas daerah. "Yang terpenting harus ada round mapnya terlebih dahulu,"ujarnya. Karena, menurutnya kebanyakan untuk pemekaran sarat dengan praktek korupsi. "Dari laporan yang masuk ke Kemendagri, hanya 8 Kabupaten dan kota saja yang diselesaikan di komisi II dalam hal perincian batas wilayah,"paparnya. Dia mengungkapkan, sesuai dengan fakta di lapangan yang sering dia temukan, kebanyakan daerah pemekaran menjadi tertinggal dibandingkan daerah induknya. Menurut dia, presidium pemekaran perlu melihat tiga hal utama dalam hal pemekaran yakni tokoh Partai Politik (Parpol) yang berambisi menjadi kepala daerah, pihak yang ingin menjadi kepala SKPD baru, dan pihak pengusaha yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari segi Sumber Daya Alam saja. "Sikap DPD untuk pemekaran haram hukumnya untuk melarang apabila sudah sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah,"tegasnya. Ketua Presidium Pemekaran, Bambang Suharto mengatakan, persyaratan administrasi sudah 90 persen. "Kita tinggal menunggu DPRD Provinsi untuk datang melihat kelayakan pemekaran ke Cilacap Barat,"tegasnya. Sebab menurutnya, berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cilacap Barat, mampu mendapatkan Rp 98 miliar. Sehingga menurutnya, pemekaran Cilacap Barat dipandang sangat layak. "Bandingkan dengan Kabupaten Banjarpatroman yang dimekar dari Kabupaten Ciamis, PADnya hanya 12,8 miliar saja,"tuturnya. Bupati Cilacap di sela acara pengangkatan dan rotasi jabatan SKPD, menyatakan setuju pemekaran, asal harus sesuai dan memenuhi peraturan yang ada. "Sikap kita setuju saja,"tandasnya. (rez)
Kajian Pemekaran Terganjal Aturan
Selasa 05-01-2016,11:44 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,17:40 WIB
Dugaan Larangan Hijab di Rita Mall Purwokerto Disorot, Manajemen Janji Evaluasi
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Lautan Kader Fatayat Belajar Berdaya dari Dalam
Jumat 24-04-2026,07:12 WIB
Salip Truk, Pemotor Malah Terlindas di Kedungbanteng Banyumas
Jumat 24-04-2026,13:08 WIB
Korsleting di Garasi Picu Kebakaran, Mobil dan Rumah di Wanareja Cilacap Hangus
Jumat 24-04-2026,14:42 WIB
41 Naskah Kuno Banyumas Terdata, Dinarpusda Genjot Pelestarian dan Digitalisasi
Terkini
Jumat 24-04-2026,20:33 WIB
Upgrade Skill Jadi Kewajiban, UT Purwokerto Bekali Mahasiswa dengan Literasi Finansial
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Lautan Kader Fatayat Belajar Berdaya dari Dalam
Jumat 24-04-2026,18:20 WIB
Pengembang Absen, DPRD Banyumas Bongkar Kasus Banjir, Warga Puri Intan Minta Solusi Cepat
Jumat 24-04-2026,18:15 WIB
120 Pusaka Pendopo Banyumas Dirawat dengan Modern, Barcode Dipasang, Mitos Dijelaskan Ilmiah
Jumat 24-04-2026,17:40 WIB