CILACAP-Kajian pemekaran Cilacap Barat yang sudah diperjuangkan Presidum selama 14 tahun, ternyata masih terbentur dengan peraturan. Sebab dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Bupati Cilacap, pemekaran Cilacap Barat tidak masuk dalam daerah yang belum memenuhi persyaratan. Berdasarkan data dari DPD RI, Cilacap barat masuk dalam 122 yang belum memenuhi syarat untuk dimekarkan. Sedangkan 87 Kabupaten/ kota lainnya sudah menjadi daerah otonomi baru. Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam menyatakan, pada pertemuan dengan presidium pemekaran, pihaknya berpegang pada Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah tentang kapasitas daerah. "Yang terpenting harus ada round mapnya terlebih dahulu,"ujarnya. Karena, menurutnya kebanyakan untuk pemekaran sarat dengan praktek korupsi. "Dari laporan yang masuk ke Kemendagri, hanya 8 Kabupaten dan kota saja yang diselesaikan di komisi II dalam hal perincian batas wilayah,"paparnya. Dia mengungkapkan, sesuai dengan fakta di lapangan yang sering dia temukan, kebanyakan daerah pemekaran menjadi tertinggal dibandingkan daerah induknya. Menurut dia, presidium pemekaran perlu melihat tiga hal utama dalam hal pemekaran yakni tokoh Partai Politik (Parpol) yang berambisi menjadi kepala daerah, pihak yang ingin menjadi kepala SKPD baru, dan pihak pengusaha yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari segi Sumber Daya Alam saja. "Sikap DPD untuk pemekaran haram hukumnya untuk melarang apabila sudah sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah,"tegasnya. Ketua Presidium Pemekaran, Bambang Suharto mengatakan, persyaratan administrasi sudah 90 persen. "Kita tinggal menunggu DPRD Provinsi untuk datang melihat kelayakan pemekaran ke Cilacap Barat,"tegasnya. Sebab menurutnya, berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cilacap Barat, mampu mendapatkan Rp 98 miliar. Sehingga menurutnya, pemekaran Cilacap Barat dipandang sangat layak. "Bandingkan dengan Kabupaten Banjarpatroman yang dimekar dari Kabupaten Ciamis, PADnya hanya 12,8 miliar saja,"tuturnya. Bupati Cilacap di sela acara pengangkatan dan rotasi jabatan SKPD, menyatakan setuju pemekaran, asal harus sesuai dan memenuhi peraturan yang ada. "Sikap kita setuju saja,"tandasnya. (rez)
Kajian Pemekaran Terganjal Aturan
Selasa 05-01-2016,11:44 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,11:21 WIB
Spesifikasi Lengkap GIXXER SF 250: Sekilas Biasa, Tapi Performanya Bikin Kaget
Jumat 03-07-2026,08:21 WIB
Bukan Sekadar SUV, New Nissan Terra Kombinasi Power & Teknologi Canggih
Jumat 03-07-2026,08:21 WIB
Ini Alasan Kenapa BYD M6 Bisa Jadi Mobil Keluarga Terbaik 2026
Jumat 03-07-2026,11:15 WIB
Puluhan Sopir Angkot Datangi DPRD Cilacap, Minta Odong-odong Ditertibkan
Jumat 03-07-2026,12:34 WIB
Cegah Serangan Ulat Grayak Meluas, DPPP Purbalingga Semprot 5 Hektare Lahan Tembakau di Serang
Terkini
Jumat 03-07-2026,19:27 WIB
Etawalin Luncurkan Kemasan Edisi Khusus Maia Estianty di Jakarta Fair 2026
Jumat 03-07-2026,18:38 WIB
UMP Perkuat Internasionalisasi Budaya Melalui Penampilan Macapat Mahasiswa PGSD dan BIPA
Jumat 03-07-2026,18:09 WIB
Festival Gunung Slamet #9 Resmi Dibuka, Pemkab Purbalingga Targetkan Kebangkitan Pariwisata Pascabencana
Jumat 03-07-2026,17:53 WIB
Debit Mata Air Menyusut, 209 Warga Desa Gemuruh Mulai Terdampak Kekeringan
Jumat 03-07-2026,17:45 WIB