Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Mulai Dibahas di Tingkat Komisi

Selasa 21-06-2022,15:31 WIB

SERIUS: Rapat Komisi dengan OPD yang digelar di Ruang Komisi DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (20/6). (ADITYA/RADAR BANYUMAS) PURBALINGGA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, mulai dibahas di tingkat Komisi DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (20/6). Pejabat Fungsional Bidang Humas dan Protokol Teguh Priyono mengatakan, setelah digelar Rapar Paripurna dengan agenda pembacaan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi. DPRD Kabupaten Purbalingga langsung mengagendakan rapat Komisi. "Komisi I hingga IV menggelar rapat tertutup dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait. Yakni, untuk membahasa substansi Raperda sesuai bidang Komisi masing-masing," katanya kepada Radarmas, Senin (20/6). Sementara itu, Asisten Sekda R Iman Wahyudi menjelaskan, pembangunan Kabupaten Purbalingga tahun 2021 difokuskan pada 5 prioritas. Pertama adalah prioritas mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing dengan proporsi 56 persen. Kedua, prioritas pelayanan publik sebesar 30 persen. Kemudian yang ketiga, prioritas pembangunan infrastruktur untuk percepatan pertumbuhan wilayah sebesar 8 persen. Keempat, prioritas pengembangan sumberdaya lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen. Lalu yang kelima adalah prioritas pemenuhan kebutuhan dasar secara berkelanjutan 1 persen. https://radarbanyumas.co.id/purbalingga-masuk-ppkm-level-1-rapat-paripurna-di-dprd-kembali-digelar-offline/ Imam menyadari jawaban dan penjelasan masih dalam tataran kebijakan yang bersifat umum. Oleh karenanya, untuk penjelasan secara lebih rinci dan lebih teknis mengenai berbagai hal yang masih perlu didalami. Yakni, dibahas pada kesempatan rapat-rapat komisi maupun rapat badan anggaran. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait