Banyak Singgah, Migor Curah Tak Murah, Bupati Segera Panggil Distributor

Kamis 02-06-2022,10:39 WIB

TERSEDIA : Stok migor curah di salah satu distributor besar di Purbalingga. (AMARULLAH NUR CAHYO/RADARMAS) PURBALINGGA - Harga minyak goreng (migor) jenis curah, yang ada di pasaran Purbalingga, masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Yaitu HET Rp 15 ribu per kilogram, ditemukan harga di pasaran hingga Rp 19 ribu per kilogram. Saat rapat koordinasi dengan jajaran terkait termasuk Polres, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM meminta agar segera dipertemukan dalam rapat, distributor migor curah yang ada di Purbalingga. Bupati menerima informasi ada berapa faktor penyebab. Diantaranya, tingginya harga minyak curah disebabkan rantai distribusi yang panjang. Sesuai skenario Permendag Nomor 11 Tahun 2022, rantai distribusi migor curah meliputi produsen, distributor I (D1), distributor II (D2) dan terakhir pengecer. Tiwi mengungkapkan, yang terjadi di Purbalingga, D2 masih menjual lagi ke Distributor III (D3) sebelum ke pengecer. Sehingga ada harga yang di atas HET. "Kalau seperti ini perlu ada rapat lanjutan yang melibatkan D2 migor curah yang ada di Purbalingga. Kepentingan kami hanya agar harga minyak goreng curah bisa sesuai HET Rp 15.500 per kilogram di pasar tradisional," tegasnya saat rapat, Selasa (31/5) siang kemarin. Berdasarkan data dari Polres Purbalingga saat rakor, hampir seluruh pasar tradisional di Purbalingga harga ke konsumen melebihi HET. Harga tertinggi di Kecamatan Rembang ada yang menjual hingga Rp 19.000 per kilogram, dan terendah di Kecamatan Purbalingga ada yang menjual hanya Rp 14.500 per kilogram. Sebelum rapat lanjutan, Bupati meminta kepada Dinperindag untuk mencari tahu penyebab D2 di Purbalingga tidak langsung menjualnya ke pengecer. Tercatat ada 2 pelaku usaha di Purbalingga yang berperan sebagai D2 yakni Bumi Arta dan Dua Naga. Ada sejumlah alternatif solusi yang ditawarkan Pemkab Purbalingga. Pertama, intervensi dengan menekan jumlah profit distributor, baik D2 maupun D3. Kedua, mendorong agar D2 langsung menjual ke pengecer, dan D3 harus berperan sebagai pengecer bukan distributor. Ketiga, Pemkab Purbalingga akan melibatkan Perumda Puspahastama dalam stabilisasi harga. "Kami punya Puspahastama yang bisa dimanfaatkan. Misalnya Puspahastama membeli minyak dari Bumi Arta (D2) beli sejumlah kuota dan dijual lagi ke pengecer dengan harga maksimal Rp 14.500," tambahnya. https://radarbanyumas.co.id/harga-minyak-goreng-curah-masih-di-atas-het/ Pada kesempatan yang sama, Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan SIK MH mengungkapkan, ada sejumlah modus yang bisa dijeratkan dengan sanksi hukum dari peyimpangan penjualan minyak goreng curah. Meliputi penimbunan, manipulasi data, menjual ke industri dan repacking. "Kalau terbukti, bisa dilakukan penindakan bersama-sama. Hari ini disimpulkan harus seperti apa, kalau memang iya saya siap untuk bergerak, karena perintah bapak Menko kemarin untuk diingatkan terlebih dahulu, seandainya kembali on the track (sesuai aturan,red), tidak perlu penindakan," tegas Kapolres. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait