Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Terancam Denda Sampai Rp 50 Juta

Selasa 31-05-2022,19:02 WIB

DIALOG : Anggota DPRD Kota Pekalongan saat kunja terkait KTR di aula Sat Pol PP Purbalingga, Senin (30/5). (AMARULLAH/RADARMAS) PURBALINGGA- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga, kembali mengingatkan seluruh objek yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Secara insidental, petugas akan melakukan sidak di kawasan tersebut. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, termasuk lingkungan Setda. “Sesuai pasal 9, setiap orang yang berada dalam KTR dilarang melakukan kegiatan merokok. Lalu setiap orang dan/atau lembaga dilarang menjual, memproduksi, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan KTR,” tutur Kepala Sat Pol PP Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, usai menerima kunjungan kerja anggota DPRD Pekalongan, Senin (30/5). Pelanggaran sesuai pasal 9 bisa dikenakan sanksi mulai teguran, tertulis hingga pidana dengan maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Dalam waktu dekat upaya yang dilakukan terkait penegakkan perda ini yaitu melakukan sidak ke dinas/instansi Pemkab Purbalingga. “Kami utamakan dulu persuasif. Misalnya saat sidak mendapatkan ada asbak atau berkas/punting rokok, maka diingatkan agar tidak sembarangan. Lalu jika diperlukan, dibuat ruang khusus merokok,” tegasnya. Misalnya di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan dan sekolah jelas tidak diperolehkan dan bahkan tidak disarankan membuat ruang khusus merokok. Karena dalam perda sudah mengatur demikian. Revon juga mengakui, Perda tahun 2019 ini belum diterapkan maksimal karena terlanjur ada pandemi Covid-19. Sehingga kegiatan difokuskan ke PPKM dan lainnya untuk penanganan pandemi. “Kedepan, seiring melandainya kasus Covid-19, maka kami akan giatkan lagi sidak ke KTR,” imbuhnya. https://radarbanyumas.co.id/fakta-baru-korban-diiming-imingi-handphone-oleh-tersangka-kasus-penyekapan-dan-pencabulan-di-kutasari-purbalingga/ Adanya Perda KTR ini juga untuk membiasakan lingkungan yang sehat dan bersih serta meminimalkan terpaparnya perokok pasif. Tentunya dengan dukungan dan partisipasi serta kesadaran semua elemen masyarakat, termasuk pegawai di lingkungan Pemkab Purbalingga. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait