DISITA: Satpol PP Purbalingga saat razia minol atau tuak di tujuh lokasi, Sabtu (16/10) malam.
PURBALINGGA - Penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol (minol) di Purbalingga cukup meresahkan. Hal itu membuat Satpol PP) Purbalingga menggelar razia minol di sejumlah tempat, Sabtu (16/10) malam.
Ratusan botol minol berbagai merek dan puluhan liter tuak disita petugas.Razia dilakukan di sejumlah titik yang potensial untuk peredaran minol, yang diduga kuat berdampak pada keresahan masyarakat.
Kepala Satpol PP Purbalingga Drs Suroto MSi menjelaskan, razia dilakukan karena merespons situasi terkini masyarakat.
https://radarbanyumas.co.id/warga-protes-tempat-karaoke-geruduk-kantor-satpol-pp-purbalingga-%e2%80%8bpemilik-tempat-kami-berizin/
Hasil monitoring kerap ditemui masyarakat yang mengonsumsi miras di tempat umum. Hal ini memberikan dampak keresahan masyarakat. Terlebih dalam kondisi Pandemi saat ini, Kabupaten Purbalingga masih berstatus PPKM level 3.
“Kami memiliki dasar hukum Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga. Selain itu karena hasil monitoring kondisi terkini. Selama PPKM masih sering ditemui kaum muda mengonsumsi minol di tempat umum, seperti pada malam minggu kemarin,” tegas Suroto usai razia.
Terdapat tujuh lokasi yang terjaring razia. Tiga di antaranya warung di kawasan Kecamatan Kutasari.
“Dari di tujuh lokasi, kami dapatkan barang bukti 179 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 95 liter tuak,” rincinya.
Selain menyita ratusan botol minol, petugas juga memberikan sanksi kepada penjual. Baik sanki lisan sampai sanksi tertulis kedepannya.
“Usai pendataan secara detail, nantinya akan ada sanksi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya masih menyayangkan para pengelola karaoke yang tetap beroperasi selama PPKM. Sebab, tempat karaoke juga disinyalir berpotensi memicu konsumsi minol oleh masyarakat.
“Kami menyayangkan beberapa tempat karaoke, karena saat beroperasi menjadi sumber penggunaan minol,” katanya. (amr)