Warga Protes Tempat Karaoke, Geruduk Kantor Satpol PP Purbalingga, ?Pemilik: Tempat Kami Berizin

Sabtu 16-10-2021,21:14 WIB

DIALOG: Perwakilan warga Kalikabong saat berdiskusi meminta penutupan tempat karaoke, kemarin. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Puluhan warga Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah mendatangi Kantor Satpol PP Purbalingga, Jumat (15/10). Warga mempersoalkan keberadaan tempat karaoke New Energy. Perwakilan warga, Mardianto mengungkapkan, kekesalan warga semakin memuncak karena setiap kali melakukan negosiasi dengan pengelola seakan diabaikan. Meski dia yang membawa perwakilan 20 orang warga, pernah menandatangani persetujuan adanya pembangunan karaoke yang tergabung dengan tempat olahraga dan resto serta café. https://radarbanyumas.co.id/lakukan-penganiayaan-di-tempat-karaoke-di-kebasen-dua-pemuda-asal-cilacap-dibekuk/ Dia menjelaskan, yang menjadi keluhan warga yakni kebisingan suara. Awalnya warga menduga ada kebocoran instalasi ruangan yang tidak bagus, terutama saat tengah malam. "Bisingnya suara mulai mengganggu dan mengusik kenyamanan warga sekitar. Permasalahannya suara yang bising. Saat itu kami minta tutup dulu sementara dan diperbaiki. Sampai berulang kali kami menuntut untuk diperbaiki tapi seakan masih sama, bocor," tegasnya. Warga sudah memberikan kebijakan untuk diselesaikan dengan baik-baik. Warga meminta pengelola untuk sementara menutup operasional karaoke. Kebocoran suara untuk diperbaiki terlebih dahulu. Tapi pengelola enggan menutup aktivitas, selama perbaikan sarana yang dipersoalkan. "Sampai berulang kali kami menuntut seperti itu, pihak pengelola tidak mau menutup sementara. Tapi diperbaiki sambil buka, jadi suaranya menganggu," katanya. Melihat kondisi itu, warga akhirnya minta penutupan permanen. Warga merasa sudah sangat kecewa, karena tidak sesuai kesepakatan diawal. Yaitu tempat karaoke itu akan menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketentraman. Namun, kebisingan suara tak kunjung diselesaikan. "Kami sudah tidak setuju, warga sudah sangat kecewa dengan kesepakatan pertama. Kesepakatan ada dalam poin enam, menjamin kenyamanan, keamanan, dan ketentraman warga setempat. Karena menjamin tidak ada suara keluar," imbuhnya. Selain kebisingan, warga juga mengungkapkan dampak lain adanya tempat karaoke itu. Karena ditempat tersebut ternyata menjual minuman keras dan ada pemandu lagu (PL). Hal itu memberikan efek pada mental dan moral masyarakat, terutama anak-anak. Pemilik tempat karaoke New Energy, Rusdianto menjelaskan, tempat karaoke sudah mengantongi izin resmi. Untuk tuntutan penutupan, tidak bisa dilakukan sepihak. "Kami selaku pengusaha sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Usaha kami sudah legal, perizinan lengkap. Yang berhak menyatakan tutup itu bukan orang per orang. Karena itu ada aturan, menyatakan tutup itu kalau ada putusan pengadilan," jelasnya. Terkait kebocoran suara, dia menjelaskan pihaknya sudah merespon. Saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan. Pengelola mengundang konsultan dari Jakarta untuk perbaikan. "Kalau kebocoran kebetulan kami sudah panggil ahli yang tadinya kita pakai dinding herbel sudah dikasih peredam. Kemudian dikasih ada ruang kosong dan kemudian bata. Jadi dinding sudah dua lapis, sekarang sedang kami kerjakan," rincinya. Menurut Rusdianto, gesekan antara pihak pengelola dengan warga diduga karena persoalan atensi. Dimana sudah disampaikan dalam kesepakatan awal. Dimana dana CSR usaha karaoke ini bisa untuk warga sekitar. "Awal tarik-menarik itu masalah atensi, atensi pemberian CSR usaha itu kepada masyarakat setempat. Kita sudah beri sesuai perjanjian, untuk pemuda Rp 4 juta setiap bulan, untuk warga sembako 40 paket, kita sudah berikan tiap bulan, ada ketua RW, RT kita juga sudah beri. Masalahnya, ada yang minta secara tersendiri (perorangan, red) ingin diperhatikan,” kata Rusdiyanto. Mengenai penjualan miras dan keberadaan PL, Rusdianto mengaku tidak mengetahui bagaimana perjanjian awalnya. Karena pihaknya tidak merasa membuat perjanjian tersebut. Tetapi, pihaknya meyakini, tidak mungkin ada peraturan karena kebetulan. Saat mediasi, Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto mengatakan, pihaknya hanya bersifat memfasilitasi untuk mediasi. Mengenai tuntutan untuk penutupan, hal itu bukan kewenangannya. Terlebih tempat usaha tersebut secara bersifat legal. "Karaoke ini sudah resmi berizin berdasarkan OSS, legal. Didalam izin ada beberapa kesanggupan, antaralain kesanggupan pengelolaan dampak lingkungan," tuturnya. "Saat ini PPKM masih berjalan, yaitu sampai 18 Oktober. Maka aktivitas karaoke sementara ditutup sembari pembenahan ruangan," ujarnya. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait