Tiga Kali Order Sabu, Operator Eskavator Akhirnya Ditangkap di Purbalingga

Kamis 14-10-2021,13:09 WIB

DIJAGA: Tersangka diamankan polisi di wilayah Kecamatan Bukateja. PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan tersangka berinisial D alias S (29) warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pakuncen, Kabupaten Banyumas. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pengguna narkoba di wilayahnya. Polisi kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut barang buktinya. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, gunting, satu bungkus sedotan warna putih, gulungan lakban warna hitam, serta satu unit sepeda motor. https://radarbanyumas.co.id/napi-teler-di-rutan-purbalingga-peredaran-narkoba-didalangi-napi-dan-petugas-kesehatan-dibongkar/ "Tersangka diamankan petugas beserta barang buktinya di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Bukateja Rabu (6/10) malam, pekan lalu," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah, Rabu (13/10). Dijelaskan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai operator ekskavator di Bukateja ini mengaku, membeli sabu secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah barang sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya. "Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu secara online. Hingga akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas," jelasnya. Wakapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait