Langgar Jam Lembur Terancam Sanksi, Maksimal Lembur 4 Jam

Senin 04-10-2021,13:51 WIB

PULANG: Pekerja di perusahaan yang ada di Padamara saat pulang kerja. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga meminta perusahaan agar tertib jam lembur. Bisa melanggar, bisa dilaporkan karyawan atau pekerja pabrik. “Saat akan ada lembur, perusahaan tidak wajib melaporkan. Namun harus tercapai kesepakatan dengan serikat pekerja di perusahaan soal lembur. Jika mereka terbukti melakukan jam lembur lebih dari 4 jam, maka pekerja bisa melaporkan ke dinas untuk ditangani,” tegas Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga Edhy Suryono, Minggu (3/10). Edhy mengatakan, upah lembur dihitung per jam. Tergantung kesepakatan dengan serikat peekrja di pabrik. "Jadi harus ada kesepakatan lebih dulu. Jangan langsung diminta lembur, tapi hitungan upah tak jelas. Biasanya yang mengadakan jam lembur, perusahaan yang ordernya sudah membaik. Karena untuk memenuhi permintaan pembeli di luar negeri,” tuturnya. Dikatakan, perusahaan di Purbalingga mematuhi aturan lembur maksimal 4 jam. Dinas belum menerima laporan adanya pelanggaran dalam jam lembur sampai September kemarin. https://radarbanyumas.co.id/di-purbalingga-masuk-lingkungan-kerja-bakal-discreening-ujicoba-terapkan-aplikasi-pedulilindungi/ Hal berbeda diungkapkan Ketua Konfederasi Serikan Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga Mulyono. Beberapa bulan lalu, petugas pengawas ketenagakerjaan Dinaker masih menemukan kerja lembur buruh pabrik sampai jam 11 malam. Pengusaha diminta menghentikan lembur dan tidak mengulanginya. “Pekerja bisa melapor ke Dinaker saat ada kerja lembur diatas 4 jam bagi pekerjanya. Jika terbukti, perusahaan akan mendapat sanksi yang diawali dengan teguran. Kami bersama pengawas sudah menangani. Namun kepatuhan pengusaha masih belum bagus,” tuturnya. Karyawan yang lembur hingga lebih dari 4 jam dan keesokan harinya diliburkan juga harus mendapatkan izin dari Dinas Tenaga Kerja. Namun jika sudah ada kesepakatan lisan dengan pekerja, pengusaha kadang mengabaikannya. "Harus dan wajib meminta kesepakatan di atas kertas,” tegasnya. Hingga September kemarin, yang sudah ada pengaduan baru satu perusahaan. Bisa saja masih ada lagi perusahaan yang melanggar jam lembur. “Upah lembur juga wajib dibayarkan. Minimal dihitung perjam lembur,” jelasnya. Hingga tahun 2021, jumlah total tenaga kerja perusahaan khususnya PMA dan PMDN sebanyak 39.617 orang. Jumlah itu bisa bertambah dan bisa berkurang setiap tahun, tergantung ada rekrutmen baru atau sebaliknya pengurangan pekerja/karyawan. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait