Empat Pemuda Pesta Sabu di Kamar Kos Bojanegara

Selasa 13-07-2021,13:30 WIB

DIAMANKAN: Empat tersangka pesta sabu diamankan polisi. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Pesta narkotika jenis sabu di rumah kos yang berada di kompleks perumahan Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga. Empat orang tersangka diamankan Polisi saat tengah asyik pesta sabu. https://radarbanyumas.co.id/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-pakai-sabu-karena-tekanan-pandemi/ Empat tersangka yang diamankan yaitu MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) pedagang, keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah. Serta, RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. "Para tersangka diamankan di salah satu rumah di perumahan yang masuk wilayah Desa Bojanegara. Rumah tersebut merupakan tempat kos salah satu tersangka," jelas Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Senin (12/7). Dia menambahkan, dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca, serta korek api. Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi. "Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya," jelasnya. Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait