Dua Pemuda Keroyok Pedagang Buah, Tidak Diberi THR

Sabtu 05-06-2021,14:14 WIB

DIAMANKAN: Kedua tersangka ditangkap karena mengeroyok pedagang buah. PURBALINGGA - Dua pemuda berinisial BM (21), warga Kecamatan Bobotsari dan BH (21) warga Kecamatan Kemangkon, harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap Walestiono Wibowo (47), pedagang buah di Pasar Bobotsari, 13 April lalu. Keduanya ditangkap pada 20 Mei lalu. https://radarbanyumas.co.id/anak-punk-minum-miras-di-halaman-masjid-di-purbalingga/ "Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (4/6). Kabag Ops menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 13 April lalu sekira jam 01.30 WIB. Kejadian penganiayaan bermula saat dua pelaku yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras, mendatangi lapak buah milik korban. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR, karena saat itu bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. "Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi, kemudian memukuli korban dengan balok kayu," jelasnya. Akibat penganiayaan, korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan. Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari. "Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada 20 Mei 2021," jelasnya. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait