Perizinan Online di Purbalingga Ditunda Sampai Juli

Kamis 03-06-2021,11:30 WIB

ONLINE: Penerapan perizinan online di Kabupaten Purbalingga ditunda hingga Juli mendatang. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih berbenah untuk menyambut realisasi perizinan online. Rencananya perizinan online akan diterapkan mulai 2 Juni, namun pusat kembali menunda sampai Juli mendatang. https://radarbanyumas.co.id/gedung-bekas-smpn-3-purbalingga-jadi-mall-pelayanan-publik-bupati-tiwi-ingin-kembali-dikenal-pro-investasi/ “Saat ini diuji coba dulu. Kami juga sedang menunggu aplikasi atau programnya. Kami berbenah dari sisi fisik ruangan dan personel. Prinsipnya kami siap. Jadi bagi pemohon perizinan, sementara masih mendasarkan pada mekanisme lama, sampai Juli mendatang,” tutur Kepala DPMPTSP Purbalingga Ato Susanto, kemarin. Pemerintah sudah menyelesaikan 51 peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pemerintah menyatakan, hal mendasar yang diatur dalam peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja. “Perizinan berusaha terbagi dalam usaha berbasis resiko rendah, menengah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko tinggi. Khusus untuk resiko menengah tinggi dan resiko tinggi, tetap dilakukan verifikasi syarat dan pengawasan fisik. Sedangkan resiko rendah dan menengah rendah cukup perizinan online,” tuturnya. Perizinan usaha dalam Undang-undang, merupakan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam keterangan tersebut dijelaskan, pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). “Seorang pengusaha bisa mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), syarat fisik lain seperti izin lingkungan, dan izin lainnya, tetap diberlakukan bagi usaha resiko menengah tinggi dan resiko tinggi,” tambahnya. OSS yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. “Saat sudah masuk OSS, maka akan muncul data-data yang sebelumnya sudah diunggah ke apliaksi yang tersedia. Namun perizinan lain tetap dibutuhkan,” rincinya. Dengan perizinan berusaha berbasis risiko, maka 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan dengan sistem OSS. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait