PURBALINGGA - Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengklaim, penetapan tersangka terhadap Rinah Supriyono (49), warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang sebagai tersangka aborsi telah sesuai dengan prosedur. Dia juga menghormati proses hukum yang dilayangkan keluarga tersangka, yakni dengan mempraperadilankan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
"Kalau tidak ada kepuasan, ya silakan, tidak apa-apa," kata mantan Kapolres Wonosobo ini, kemarin.
https://radarbanyumas.co.id/kapolres-purbalingga-dipraperadilankan-soal-penetapan-tersangka-rinah-pengacara-penggugat-kasus-banyak-kejanggalan-sebut-alur-kisahnya/
Menurutnya, proses penyidikan oleh anggotanya dilakukan secara profesional. Bukti-bukti yang menguatkan juga sudah lengkap. Berkas tersebut pun sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) dan tinggal menunggu sidang.
"Kalau tidak lengkap ya tidak P21. Kejaksaan juga tidak akan gegabah menentukan P21. Perlu pembuktian-pembuktian. Jika dari pihak sana keberatan, tinggal dibuktikan saja di pengadilan," imbuhnya.
Terkait tersangka merupakan keluarga Polri, menurutnya, pihaknya tidak melihat masalah itu dari bajunya. Namun lebih pada manusianya yang ditindak. "Walaupun anggota Polri salah, wajib ditindak. Kita tidak pilih-pilih," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Purbalingga di pra paperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Kapolres di pra peradilkan, terkait penetapan tersangka Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
Sidang gugatan pra peradilan kasus tersebut, digelar perdana, Senin (29/3). Gugatan pra peradilan dilayangkan oleh keluarga tersangka melalui kuasa hukum Ananto Widagdo. Sedangkan, proses sidang pra peradilan masih berjalan hingga batas akhir penuisan koran ini, Rabu (31/3) malam. (tya)