PURBALINGGA - Pencairan penghasilan tetap (siltap) kades, sekdes dan perangkat desa, tetap tergantung cepat tidaknya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena anggaran siltap masih jadi satu di ADD yang pencairan dirapel. Misalnya termin pertama ADD di bulan April maka Siltap bisa diterimakan 4 bulan sekaligus.
Ketua Perhimpunan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Purbalingga, Sakhuri menjelaskan, untuk termin pertama diperkirakan awal April mendatang. Saat ini para aparatur desa sedang memposting APBDes sebagai salah satu syarat pencairan ADD.
https://radarbanyumas.co.id/wow-desa-di-purbalingga-nikmati-bantuan-add-dan-dd-total-rp-3659-miliar/
“Saat termin pertama, karena belum bisa diawal tahun, maka semua harus menikmati kerja tanpa penghasilan lebih dulu. Baru semua usulan pencairan ADD masuk, pada April mendatang ADD termin pertama cair, maka siltap bisa dinikmati,” tuturnya, Senin (15/2).
Dia juga mengingatkan termasuk laporan penggunaan anggaran setiap akhir tahun anggaran, harus segera disetorkan. Karena Dana Desa (DD) dan ADD juga mensyaratkan laporan itu. Setiap desa berbeda kondisi pencairannya. Misalnya ada yang belum selesainya dokumen- dokumen dan lainnya. Namun secara umum masih ada kekurangan personil yang ahli dibidangnya. Sehingga saat ini perangkat desa, semuanya harus melek IT.
Seperti diketahui, siltap perangkat desa sebelumnya diterima Rp 1.562.500. Kini disamakan dengan gaji PNS golongan IIa yakni Rp 2 juta lebih, Sekretaris Desa dari Rp 2.187.500 menjadi Rp 2.387.500, dan Kepala Desa dari Rp 3.125.000 menjadi Rp 3.400.000.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Drs Subeno SE MSi mengatakan, Siltap melekat dalam ADD. Ketika pemerintah desa sudah mencairkan ADD, maka siltap bisa dibagikan/dinikmati para aparatur pemerintah desa.
“Anggaran untuk desa sudah siap, tinggal mekanisme pengajuan pencairan. Anggaran itu dipasang dua tahap. Pada ABPD murni dan anggaran perubahan. Teknis di desa tentunya sudah ada aturannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, tahun ini Pemerintah Desa di Kabupaten Purbalingga dipastikan mendapatkan ADD dan DD dengan total Rp 365,9 miliar. Dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp 119.036.745.000 dan DD Rp 246.883.340.000. (amr)