TERTATIH: Tersangka terpaksa dipapah petugas karena kakinya terluka akibat timah panas.
PURBALINGGA - Tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga menembak residivis pelaku pencurian di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pelaku berinisial HR (36) alias Sutung, warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet merupakan seorang residivis kasus pencurian. Sebelumnya, tersangka sudah empat kali masuk penjara akibat kasus yang sama.
https://radarbanyumas.co.id/warga-sokaraja-delapan-kali-curi-motor-satu-kabur-dan-buron-tertangkap-setelah-motor-curiannya-kecelakaan/
Dia diketahui kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.
"Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka mencoba untuk kabur. Sehingga dilakukan upaya tegas terukur untuk melumpuhkannya (ditembak kakinya, red)," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat (5/2).
Dijelaskan, pengungkapan kasus bermula saat terjadi pencurian di salah satu rumah wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, pada akhir bulan November tahun lalu. Diketahui pelaku beraksi pada malam hari masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Kemudian masuk dan mengambil barang berharga saat penghuninya tidur.
Korban bernama Kharisma Aditya Rakasiwi (21), kehilangan sejumlah barang berharga diantaranya dua telepon genggam dan satu jam tangan. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 7 juta.
Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi adanya penjualan handphone tanpa kelengkapan yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian. Setelah berhasil diidentifikasi pelaku dilakukan pengejaran dan akhirnya bisa diamankan.
"Pelaku yang merupakan buruh bangunan dan sering bekerja di luar kota. Tersangka, akhirnya diamankan saat pulang ke rumah miliknya yang lain di wilayah Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Januari lalu," ujarnya.
Dari tangan tersangka diamankan satu telepon genggam merk Oppo tipe A3S warna Ungu, satu telepon genggam biasa dan satu kunci letter T. Selain itu, satu dus book telepon genggam yang dimiliki korban sebagai bukti kepemilikan.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku sudah empat kali dihukum akibat kasus pencurian. Terakhir ia dihukum penjara selama satu tahun enam bulan akibat melakukan pencurian.
Bahkan dari bulan Juni hingga Desember 2020, tersangka mengakui telah melakukan lima kali pencurian lainnya. Dua kali di wilayah Bekasi saat bekerja di sana dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Salah satunya pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tya)