SIDANG : Petugas Sat Pol PP Purbalingga saat menjadi saksi di sidang tipiring PN Purbalingga. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja Purbalingga terus menegakkan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga. Tak tanggung-tanggung, dalam setahun lebih dari dua kali menyidangkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar.
Sesuai perda tersebut, di Pasal 14 juncto pasal 15, para pelanggar diputus kurungan 7 hari dan denda Rp 1.500.000. Penegakkan perda itu untuk meminimalkan peredaran miras yang illegal dan memicu gangguan ketertiban umum.
https://radarbanyumas.co.id/nenggak-miras-di-alun-alun-purbalingga-sejumlah-pemuda-diamankan-sat-pol-pp/
“Kami biasanya mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat adanya peredaran minuman beralkohol itu. Termasuk di tempat hiburan malam. Kemudian kami tindaklanjuti hingga ke pengadilan ini. Jajaran kami sudah beberapa kali melimpahkan berkas perkara tipiring yang sama ke PN Purbalingga,” tegas Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi.
Pihaknya berharap dengan adanya penanganan peredaran minuman beralkohol sampai ke persidangan bisa meminimalkan peredaran miras di Kabupaten Purbalingga. Karena pihaknya sungguh- sungguh menegakkan perda yang ada.
“Baru- baru ini kami juga limpahkan lagi berkas ke persidangan di PN Purbalingga dan langsung vonis tipiring,” tambahnya.
Pihaknya juga terus melakukan kegiatan razia insidental ke lokasi yang diduga masih mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Hasil razia langsung didata dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kemudian diberkas dan diserahkan/limpah ke persidangan.
“Kepada masyarakat kami mengimbau agar tidak usah bersentuhan dengan miras. Apalagi sampai menjual, mengedarkan. Jelas akan ketemu dengan kami,” katanya. (amr)