Pilkada Purbalingga: 25 November Debat Publik, Paslon Dilarang Bawa Pendukung

Sabtu 21-11-2020,11:37 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga bakal menggelar debat publik pasangan calon (Paslon) bupati dan wabup, 25 November mendatang. PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga bakal menggelar debat publik pasangan calon (Paslon) bupati dan wabup, 25 November mendatang. KPU menegaskan, paslon dan tim sukses dilarang membawa pendukung yang dikhawatirkan biisa memicu kerumunan. “Kami ketat dan bersama aparat kepolisian dan terkait bakal bekerja optimal. Namun jika ada yang melanggar prokes, itu tugas Satgas Gugus Covid-19. Jadi kami sudah sosialisasikan sebelumnya aturan main Debat Publik,” tegas Komisioner KPU Purbalingga Divisi Partispasi Masyarakat, SDM, dan Kampanye Andri Supriyanto, Jumat (20/11) saat Rapat Sosialisasi Debat Publik kepada awak media di Operational Room Komplek Setda Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/lebih-dari-seratus-kader-pdip-datangi-bawaslu/ Dia menjelaskan, debat publik dilaksanakan malam hari mulai pukul 19.30 -22.00. Panitia sudah menetapkan hanya 19 orang yang bisa berada dalam ruangan debat publik. Lainnya di tenda tersendiri di luar Aula KPU setempat. “Debat publik bisa dilihat di chanel medsos KPU, dan sejumlah saluran televisi lokal. Jadi kami laksanakan secara virtual,” tambahnya. Para awak media juga dilarang masuk ke ruangan debat publik selama acara berlangsung. Namun diluar acara, masih dipersillakan wawancara dengan menerapkan protokol kesehatan yang maksimal. “Prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini yaitu Penyelenggara Pemilu, Peserta dan pemilih harus sehat dan selamat. Jadi mari patuhi bersama,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakan, pada debat terbuka itu, yang diizinkan hadir diantaranya Pasangan Calon dan Pendamping, tim kampanye pasangan calon, LO/penghubung pasangan calon Kemudian Forkompinda Kabupaten Purbalingga dan undangan lain diluar. KPU juga mengingatkan jika sudah disepakati pelaksanaan debat publik dan salah satu paslon tidak hadir karena alasan tak jelas, maka bisa disanksi tegas oleh KPU Purbalingga. Namun jika dalam pelaksanaan tidak hadir karena sakit, dan kondisi lain yang tidak memungkinkan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang terkait. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait