Edarkan Obat Keras Masuk Daftar G, Dituntut 1,5 Tahun

Senin 12-10-2020,10:00 WIB

PURBALINGGA -AS (21), warga Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, yang didakwa mengedarkan obat keras (Daftar G), dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Prasetya Aji SH, terdakwa AS juga dituntut pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut JPU, terdakwa AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan. https://radarbanyumas.co.id/pengedar-obat-terlarang-jenis-tramadol-ditangkap-di-rembang/ "Terdakwa melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata JPU Agung Prasetya Aji SH. Majelis hakim PN Purbalingga yang menyidangkan terdakwa secara virtual, diketuai Ratna Damayanti Wisudha SH, anggota H Jeily Syahputra SH SE MH dan Mochammad Umaryaji SH MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Maya Puspitasari SH. Terdakwa AS melakukan tindak pidana tersebut, di Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, pada Rabu 22 April 2020 sekira pukul 09.00. Saat itu terdakwa menguasai tas berisi 100 klip plastik transparan. Dalam setiap plastik itu berisi 10 butir obat hexymer dan 10 strip aluminium foil, yang setiap stripnya berisi 10 butir obat Tramadol HCL 50 gram. Terdakwa menawarkan obat tersebut secara langsung dan melalui aplikasi whatsapp (WA) kepada teman-teman terdakwa. Namun hanya saksi Sidik yang merespon. Kemudian Sidik datang ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjual satu strip aluminium foil berisi 10 butir obat jenis Tramadol HCL 50 gram kepada saksi Sidik seharga Rp 50 ribu. Namun Sidik baru membayar Rp 20 ribu. Kekurangannya akan dibayar setelah gajian. Selanjutnya terdakwa sekitar pukul 21.00 membawa tas berisi obat Heximer dan Tramadol HCL kepada saksi Sidik di sebuah perumahan di Purbalingga Wetan. Di situ bertemu saksi Fajar. Kemudian terdakwa menjual satu strip aluminium foil berisi 10 butir obat jenis Tramadol kepada Fajar dengan harga Rp 60 ribu. Namun saat itu Fajar baru membayar Rp 40 ribu. Saksi Fajar kemudian pergi untuk mengambil uang kekurangannya. Ketika menunggu Fajar, datang saksi Ali lalu menggeledahnya. Ditemukan 100 klip plastik transparan, yang tiap plastik berisi 10 butir Hexymer dan sembilan strip aluminium foil, yang setiap stripnya berisi 10 butir Tramadol HCL 50 gram dalam tas yang terdakwa bawa. Selanjutnya saksi Ali mengamankan terdakwa AS berikut barang bukti Hexymer dan Tramadol HCL 50 gram ke Polsek Kota Purbalingga. ( * )

Tags :
Kategori :

Terkait