Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo
PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga belum bisa menindak kampanye hitam di media sosial, yang banya ditemukan pada saat ini. Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020, baru mulai masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo mengakui, saat ini marak narasi politik di media sosial yang tak jarang menyudutkan seseorang. Namun, menurutnya, hal itu masih menjadi ranah dari aparat Kepolisian. Karena, hal itu ada hubungannya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Masa kampanye baru akan dimulai 26 September. Sehingga terkait hal itu (kampaye hitam di media sosial, red) kami belum bisa bertindak. Menurut kami itu masuk dalam ranah UU ITE,” ujarnya, Senin (24/8).
Dia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan mengawasi akun media sosial selama masa kampanye mendatang. Hal itu dilakukan untuk mengawasi kampanye hitam yang dilakukan oleh sejumlah akun media sosial.
https://radarbanyumas.co.id/pasien-positif-covid-bertambah-9-orang-dua-diantaranya-anggota-panitia-pemungutan-suara-pps-kpu-purbalingga/
Sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, menjelaskan kampanye dengan narasi politik tidak boleh mengandung unsur penghinaan, SARA, mempersoalkan dasar Negara, ideologi dan unsur destruktif lainnya.
“Kampanye di media sosial ada beberapa rambu-rambu, yang harus dipatuhi para pengguna media sosial,” katanya.
Dia menambahkan, pengawasan kampanye di media baik cetak maupun elektronik akan mulai dilakukan pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
“Masa pengawasan dengan masa kampanye itu berbeda. Kami juga menunggu penetapan calon dari KPU dan akun resmi tim kampanye itu apa saja. Sehingga pengawasan menjadi lebih terfokus,” tambahnya. (tya)