DIPERIKSA : Pengunjung obyek wisata dites suhu tubuh sebelum memasuki lokasi.
PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengimbau destinasi wisata dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Purbalingga, untuk menutup sementara lokasinya. Himbauan penutupan sementara itu, tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) kabupaten Purbalingga nomor 556/0304, tertanggal 17 Maret 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinporapar Kabupaten Purbalingga Bambang Wijonarko tersebut, penutupan sementara itu dilakukan terkat perkembangan dampak Convid-19, saat ini. Munculnya surat itu, diakui oleh Kepala Dinporapar Bambang Wijonarko melalui kasi promosi dan pemasaran wisata Laela Afni Hidayah. "Betul, surat sudah ada," katanya, Selasa (17/3).
Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Kepala Disporapar Provinsi Jawa Tengah nomor 556/908, tertanggal 16 Maret 2020. Dalam poin pertama disebutkan himbauan penutupan sementara itu, berlaku sampai dengan evaluasi terhadap perkembangan situasi yang ada.
Selama masa penutupan pengelola diminta melakukan gerakan pembersihan dengan disinfektan dan atau alat kebersihan lainnya. Pembersihan tersebut disesuaikan dengan standar kesehatan, yang dikoordinasikan dengan Dinkes dan atau Rumah Sakit setempat.
Sedangkan untuk pengelola hotel dan restauran untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menyediakan dan menggunakan alat pendeteksi suhu tubuh atau tremal gun dan hand sanitizer, kepada seluruh pengunjung.(tya)