DIANGKUT: Barang bukti tuak dalam wadah yang diamankan polisi. AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA - Sebanyak 30 liter minuman beralkohol jenis tuak diamankan Polsek Bobotsari, di sebuah rumah di Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari. Penyitaan itu berawal dari adanya laporan masyarakat jika di rumah tersebut diduga menyediakan dan memperjualbelikan tuak.
"Dalam penggrebekkan, kita amankan 30 liter miras jenis tuak dari pemiliknya, di Desa Gandasuli RT 2 RW 8 sehari yang lalu," kata Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto Selasa (30/7).
Kapolsek menegaskan, kegiatan ini sebagai upaya pemberantasan segala jenis penyakit masyarakat. Salah satu kegiatan, razia sejumlah tempat yang diduga menjual minuman keras. Polisi akan terus menertibkan secara insidental dan sesuai laporan masyarakat.
"Barang bukti kita amankan di Polsek Bobotsari. Sementara pemiliknya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik kami minta membuat surat pernyataan kesanggupan tidak mengulangi membuat dan menjual tuak, jika masih bandel, akan berurusan dengan hukum," tegasnya.
Pihaknya akan terus melakukan kegiatan razia penyakit masyarakat. Tujuannya agar tercipta situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kecamatan Bobotsari. Dengan demikian mendukung stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Purbalingga pada umumnya.
“Kita berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Bobotsari. Kami imbau masyarakat untuk bersama memeranginya. Apabila ada warga yang masih menjual miras atau mengkonsumsi miras akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. (amr)