Jembatan Merah Bakal Diuji Kelaikannya

Sabtu 20-07-2019,15:29 WIB

BAKAL DIUJI : Jembatan Sungai Gintung bakal dilakukan evaluasi uji kelayakan sebelum digunakan. ISTIMEWA PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melakukan evaluasi terhadap beberapa proyek yang tengay berjalan. Selain gedung baru DPRD Kabupaten Purbalingga, pemkab juga melakukan evaluasi pada Jembatan Sungai Gintung. Khusus untuk Jembatan Sungai Gintung, dilakukan evaluasi kelaikan jembatan. Pemkab tidak akan mengoperasionalkan Jembatan Sungai Gintung yang menghubungkan Desa Pepedan dan Desa Tegalpingen dalam waktu dekat. Bakal dilakukan evaluasi pekerjaan jembatan, dan melakukan berbagai tes kelaikan jembatan yang dikenal dengan sebutan jembatan merah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga Sigit Subroto mengatakan, karena tergolong jembatan dengan komponen dan desain yang tidak biasa. Untuk mengoperasionalkan secara resmi, perlu adanya sertifikat uji laik dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR. "Kami sudah melayangkan surat permohonan kepada KKJTJ Kementerian PUPR di Jakarta. Dokumen sudah kami kirimkan. Ada dua tahapan untuk pengujian jembatan. Pertama tahap uji laik perencanaan atau desain. Jika perencanaan dianggap laik, masuk tahap uji fungsi jembatan," katanya. Sampai saat ini, hasil uji laik perencanaan belum keluar. Pemkab Purbalingga masih menunggu. Setelah perencanaan dinyatakan tidak ada masalah, langsung disusul uji fungsi jembatan. Hal ini dilakukan dengan tes langsung di lokasi jembatan. "Uji laik fungsi jembatan nanti sampai pada pengujian di lapangan menggunakan beban tetap dan beban bergerak. Nanti ada kendaraan berat dengan bobot tertentu sesuai kapasitas jembatan. Ada yang diam dan ada yang berjalan. Bagaimana kelenturannya," jelasnya. Dia menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah mengusulkan untuk dilakukan uji kelayakan. Pengujian dilakukan Pusat Litbang Jalan dan Jembatan (Pusjatan) Bandung. Namun setelah dilihat komponennya, jembatan masuk kriteria khusus. "Setelah dilakukan pengujian, melihat komponen jembatan paling utama yaitu batang penggantung atau hangger. Setelah melihat struktur yang kompleks, maka jembatan ini pengujiannya diharuskan melalui komisi keamanan jembatan dan terowongan jalan yang ada di bawah Dirjen Bina Marga," jelasnya. Setelah dilakukan uji fungsi, hasilnya harus dirapatkan kembali oleh pihak penguji. Setelah itu baru bisa disimpulkan keamanan jembatan. Jika sertifikat telah keluar baru bisa dibuka secara resmi. "Bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan jembatan yang komplek, harus memperoleh sertifikat laik fungsi. Setelah itu baru bisa dilakukan serah terima dan dibuka secara resmi," imbuhnya. Dia menargetkan, tahun ini seluruh tahapan kelaikan jembatan sudah selesai. Sehingga bisa dilakukan peresmian dan dibuka untuk umum. "Kami juga sudah mengusulkan dana di APBD Perubahan 2019 untuk membiayai uji kelaikan jembatan," tambahnya. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait