INTEROGASI : Tersangka sedang diinterogasi oleh Wakapolres saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga. ADITYA WISNU/RADARMAS
PURBALINGGA - Tukhyad (50), warga Desa Sumampir RT 12 RW 3, Kecamatan Rembang, ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (17/5) lalu. Pria yang berprofesi sebagai petani ini, ditangkap karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun, sebut saja Melati.
"Korban anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dari tersangka. Dari pemeriksaan korban sudah dua kali disetubuhi oleh tersangka yang juga ayah tiri korban," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Sigit Martanto, Rabu (22/5).
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan yang dilakukan oleh ayah tirinya kepada ibu kandungnya. Korban mengaku sudah dua kali disetubuhi oleh tersangka.
Kejadian kedua diketahui oleh ibu kandung korban yang merupakan istri tersangka.
Mengetahui hal itu, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saudaranya.
10 April lalu, kasus itu dilaporkan ke polisi. Setelah itu, tersangka berhasil diamankan Jumat (17/5) pekan lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Hasil penydikan polisi mengungkapkan, kejadian pertama dilakukan tersangka ketika korban tengah tidur di kamarnya.
Tersangka masuk ke dalam kamar, serta meraba payudara dan kemaluan korban, sehingga timbul hasrat untuk melakukan persetubuhan kepada korban. Tersangka mengaku memiliki niat melakukan persetubuhan kepada korban, karena melihat anak tirinya semakin cantik setiap harinya.
"Saya menyesal telah melakukan hal itu kepada anak saya. Saya menyesal," kata dia. (tya)